Skala Prioritas Kegiatan Dindikpora Tahun 2021

By ADMIN 29 Jan 2021, 17:45:09 WIB Kegiatan
Skala Prioritas Kegiatan Dindikpora Tahun 2021

Bertempat di Ruang Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, diadakan Rapat Pejabat Struktural, dalam rangka Koordinasi Kegiatan dan Skala Prioritas Kegiatan Dindikpora Tahun 2021.

1. Informasi dari Kepala Dinas

Para PPTK diharapkan segera melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan, yang mempunyai kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021, untuk segera melaksanakan Perencanaan, Kontrak dan Pengadaan. Apalagi pada Tahun 2021 Anggaran Kas bersifat semester, hal ini dapat mempercepat proses pelaksanaan yang diadakan pada awal Tahun.

Nomor DPA sudah ada sehingga SPJ sudah dapat dikerjakan dan SK PPkom dan Pejabat Pengadaan juga sudah dibuat. Hal ini dapat segera dilaksanakan kegiatan diawal Tahun. 

Terkait dengan Regrouping SD Negeri mohon untuk Bidang SD dapat menyiapkan anggaran yang diperlukan, dikarenakan belum teranggarkan maka sementara memakai kegiatan di Subbag Umum dan Kepegawaian pada Perubahan Anggaran dapat dilakukan usulan Anggaran tambahan.

 

2. Penjelasan dari Sekretaris Dinas

- Untuk Regrouping SD mohon Bidang SD untuk membuat Rencana anggaran yang diperlukan sehingga dapat dikoordinasikan dengan Subbag Umum Kepegawaian

-  Pada Tanggal 26 dan 27 dilaksanakan Desk SOTK di Yogyakarta, dapat disampaikan bahwa Dindikpora strukturnya masih tetap, hanya ada perubahan nama pada beberapa seksi. 

 

3. Penjelasan dari Kasubbag PEP

  1. Dokumen Pelaksana Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Tahun 2021 sudah dicetak dan dalam proses penandatangan pada TAPD.
  2. Ranwal Tahun 2022 sudah dibuat, namun untuk Pembangunan Gedung Dindikpora untuk dapat dimasukkan pada Ranwal tersebut.
  3. Pergeseran anggaran kas maupun pergeseran rekening harus mengajukan pengusulan pergeseran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4. Penjelasan dari Subbag Umum dan Kepegawaian

a. Pengembangan Kompetensi PNS

Pengembangan Kompetensi selama ini dilaksanakan oleh semua OPD kecuali pelatihan yang terpusat di BKD. Bentuk kegiatan pengembangan kompetensi OPD antara lain sosialisasi, penyuluhan, workshop, lokakakarya, bimbingan teknis dan sebagainya.

b. Pengembangan Kompetensi di Era Kebiasaan Baru

Surat Edaran Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 10/K.1/HKM.02.3/2020 Tentang Panduan Teknis Penyelenggaraan Pelatiha dalam masa pandemic corona virus disease (COVID 19) Bahwa dalam surat edaran tersebut proses pembelajaran klasikal diubah menjadi pembelajaran jarak jauh kompetensi yang dilaksanakan Perangkat Daerah sesuai standar penyelenggaraan pelatihan.

c. Permintaan Data

- Pengisian data yaitu format isian pegawai yang mempunyai pengembangan kompetensi pada tahun 2020

-   Pengisian data format isian rencana pengembangan kompetensi yang akan dilaksanakan oleh OPD.

-   Input Pengembangan Kompetensi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo