- SDN ROWODADI KUNJUNGI PERPUSDA KUTOARJO
- BPPMP Prov Jateng serahkan rekomendasi rombongan rombel yang dikecualikan untuk SPMB 2026
- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
SOSIALISASI PENYUSUNAN SK PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVERSI JABATAN FUNGSIONAL GURU

PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SK Penetapan Angka Kredit Konversi Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Aula A dan B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan peserta rapat Korwilcambidik se Kabupaten Purworejo dan Tim PAK SD serta SMP. Pelaksanaan kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Bp Yudhie Agung Prihatno, S.STP.,MM.
Penjelasan terkait penyusunan PAK disampaikan oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Kabupaten Purworejo Bp Andika Budi Prasetya S.A.P, yang menjelaskan sebagai dasar hukum terkait PAK adalah Permenpanrb No.1 Tahun 2023, PER-BKN No 11 Tahun 2022 dan PerBKN No.3 Tahun 2023. Dan Formulasi Perhitungan Angka Kredit dapat dihitung dengan dua cara yaitu Tahunan dihitung dengan menggunakan predikat kinerja tahunan dan Periodik dihitung dengan menggunakan predikat kinerja Bulanan, Triwulan maupun Semesteran. Penilaian Kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilai kinerja melalui hasil penilaian kinerja berupa predikat kinerja, Predikat kinerja dikonversi ke angka kredit dan angka kredit dituangkan pada formulir sesuai ketentuan yang berlaku.
