- Cetak Pembina Tersertifikasi, Kwartir Ranting Purwodadi Sukses Gelar Kursus Mahir Lanjutan 2026
- Isi Kekosongan Jabatan, 29 Kepala Sekolah SD dan SMP di Purworejo Resmi Dilantik dan Dikukuhkan
- Dindikbud Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kebijakan WFA Guru Saat Libur Semester, Langkah Implementasi Segera Dimatangkan
- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
SOSIALISASI PENYUSUNAN SK PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVERSI JABATAN FUNGSIONAL GURU

PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SK Penetapan Angka Kredit Konversi Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Aula A dan B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan peserta rapat Korwilcambidik se Kabupaten Purworejo dan Tim PAK SD serta SMP. Pelaksanaan kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Bp Yudhie Agung Prihatno, S.STP.,MM.
Penjelasan terkait penyusunan PAK disampaikan oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Kabupaten Purworejo Bp Andika Budi Prasetya S.A.P, yang menjelaskan sebagai dasar hukum terkait PAK adalah Permenpanrb No.1 Tahun 2023, PER-BKN No 11 Tahun 2022 dan PerBKN No.3 Tahun 2023. Dan Formulasi Perhitungan Angka Kredit dapat dihitung dengan dua cara yaitu Tahunan dihitung dengan menggunakan predikat kinerja tahunan dan Periodik dihitung dengan menggunakan predikat kinerja Bulanan, Triwulan maupun Semesteran. Penilaian Kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilai kinerja melalui hasil penilaian kinerja berupa predikat kinerja, Predikat kinerja dikonversi ke angka kredit dan angka kredit dituangkan pada formulir sesuai ketentuan yang berlaku.
