- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBU RAIH BERLIMPAH HADIAH HASIL DARI LOMBA FUN GAMES
- Dikbud dapat peringkat 2 dalam lomba FUNGAME kemerdekaaan lintas OPD
- Seminar Nasional How to Be a Great Teacher Tekankan Guru sebagai Inspirator dan Pembentuk Karakter
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
- Apel pagi diikuti oleh Semua ASN Dindikbud pengawas korwilcambidik dan penilik sekolah
- SMPN 1 Purworejo Wakili Kabupaten Purworejo di LCCM Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026
- Sekretaris Dindikbud Purworejo Buka Sosialisasi Dapodik Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang PAUD, SD, dan SMP
- PERINGATI HARI ANAK NASIONAL, SDN PURWOREJO DAN SDN KEMIRI LOR BELAJAR SAMBIL BERMAIN DI MUSEUM TOSAN AJI
SOSIALISASI PENYUSUNAN SK PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVERSI JABATAN FUNGSIONAL GURU

PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SK Penetapan Angka Kredit Konversi Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Aula A dan B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan peserta rapat Korwilcambidik se Kabupaten Purworejo dan Tim PAK SD serta SMP. Pelaksanaan kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Bp Yudhie Agung Prihatno, S.STP.,MM.
Penjelasan terkait penyusunan PAK disampaikan oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Kabupaten Purworejo Bp Andika Budi Prasetya S.A.P, yang menjelaskan sebagai dasar hukum terkait PAK adalah Permenpanrb No.1 Tahun 2023, PER-BKN No 11 Tahun 2022 dan PerBKN No.3 Tahun 2023. Dan Formulasi Perhitungan Angka Kredit dapat dihitung dengan dua cara yaitu Tahunan dihitung dengan menggunakan predikat kinerja tahunan dan Periodik dihitung dengan menggunakan predikat kinerja Bulanan, Triwulan maupun Semesteran. Penilaian Kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilai kinerja melalui hasil penilaian kinerja berupa predikat kinerja, Predikat kinerja dikonversi ke angka kredit dan angka kredit dituangkan pada formulir sesuai ketentuan yang berlaku.
