- Festival Hadroh dalam Rangka Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- TADARUS AL-QUR’AN DALAM RANGKA MENGISI KEGIATAN BULAN RAMADHAN SMP NEGERI 15 PURWOREJO
- Kegiatan Tadarus Al-Qur’an dan Hafalan Juz Amma di SD Negeri Donorati
- SD Negeri Kaliwatukranggan Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 2026
- SDN Pangengudang ramaikan gerakan ASRI
- Kegiatan Rutin selama Ramadhan: Guru dan Siswa SDN Piji Melaksanakan Salat Duha serta Tadarus Bersama
- SOSIALISASI PENYUSUNAN SK PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVERSI JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Kajian Ramadan SMP Negeri 17 Purworejo: Menguatkan Iman, Menata Jiwa, Menjemput Ampunan
- Persiapan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026 2027 mulai dibeda juknisnya
- GUNA MENINGKATKAN IMAN DIDIKBUD GELAR PENGAJIAN RAMADHAN 1447 H MINGGU I TAHUN 2026
SOSIALISASI PENYUSUNAN SK PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVERSI JABATAN FUNGSIONAL GURU

PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SK Penetapan Angka Kredit Konversi Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Aula A dan B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan peserta rapat Korwilcambidik se Kabupaten Purworejo dan Tim PAK SD serta SMP. Pelaksanaan kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Bp Yudhie Agung Prihatno, S.STP.,MM.
Penjelasan terkait penyusunan PAK disampaikan oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Kabupaten Purworejo Bp Andika Budi Prasetya S.A.P, yang menjelaskan sebagai dasar hukum terkait PAK adalah Permenpanrb No.1 Tahun 2023, PER-BKN No 11 Tahun 2022 dan PerBKN No.3 Tahun 2023. Dan Formulasi Perhitungan Angka Kredit dapat dihitung dengan dua cara yaitu Tahunan dihitung dengan menggunakan predikat kinerja tahunan dan Periodik dihitung dengan menggunakan predikat kinerja Bulanan, Triwulan maupun Semesteran. Penilaian Kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilai kinerja melalui hasil penilaian kinerja berupa predikat kinerja, Predikat kinerja dikonversi ke angka kredit dan angka kredit dituangkan pada formulir sesuai ketentuan yang berlaku.
