SOSIALISASI PENYUSUNAN SK PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVERSI JABATAN FUNGSIONAL GURU

By ADMIN 24 Feb 2026, 12:50:56 WIB Kegiatan
SOSIALISASI PENYUSUNAN SK PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVERSI JABATAN FUNGSIONAL GURU

       PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.

Kegiatan Sosialisasi Penyusunan SK Penetapan Angka Kredit Konversi Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Aula A dan B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dengan peserta rapat Korwilcambidik se Kabupaten Purworejo dan Tim PAK SD serta SMP. Pelaksanaan kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Bp Yudhie Agung Prihatno, S.STP.,MM.

Penjelasan terkait penyusunan PAK disampaikan oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Kabupaten Purworejo Bp Andika Budi Prasetya S.A.P, yang menjelaskan sebagai dasar hukum terkait PAK adalah Permenpanrb No.1 Tahun 2023, PER-BKN No 11 Tahun 2022 dan PerBKN No.3 Tahun 2023. Dan Formulasi Perhitungan Angka Kredit dapat dihitung dengan dua cara yaitu Tahunan dihitung dengan menggunakan predikat kinerja tahunan dan Periodik dihitung dengan menggunakan predikat kinerja Bulanan, Triwulan maupun Semesteran. Penilaian Kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai pejabat penilai kinerja melalui hasil penilaian kinerja berupa predikat kinerja, Predikat kinerja dikonversi ke angka kredit dan angka kredit dituangkan pada formulir sesuai ketentuan yang berlaku.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment