Sosialisasi Perbup 49 Tahun 2019 Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi

By ADMIN 28 Des 2021, 08:21:05 WIB Kegiatan
Sosialisasi Perbup 49 Tahun 2019 Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi

1. Pembukaan

2. Paparan Materi Perbup 49 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar ( materi terlampir )

3. Setiap Satuan Pendidikan SD dan SMP harus melakukan Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi

4. Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar di Daerah dilaksanakan melalui insersi pada mata pelajaran PPKn

5. Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar   dilaksanakan dengan tidak menambah mata pelajaran baru

6. Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dengan membentuk satuan kusus dan dilaksanakan oleh Guru mata pelajaran PPKn.

7. Satuan khusus dan Guru mata pelajaran PPKn bertugas:

a. inisiatif merancang, merencanakan dengan matang, membuat format sesuai kebutuhan;

b. membuat aktivitas yang menarik dan menyenangkan serta melibatkan semua indera peserta didik;

c. jejaring yang meluaskan pembelajaran antikorupsi pada satuan keluarga, masyaralat dengan melibatlan semua pihak.

 

8. Pelaksanaan tugas satuan khusus dan Guru mata pelajaran PPKn dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan dilaporkan Kepada Dinas Dikpora

9. Satuan Pendidikan akan mulai melaksanakan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada semester 2 Tahun Akademik Tahun 2021/2022.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment