- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
- Langkah Maju SDN 1 Cepedak Try Out TKA Berbasis Digital Bersama Erlangga Tingkatkan Kesiapan Siswa
- SILATURAHMI DAN PENYERAHAN RUANG SEKRETARIAT DEWAN PENDIDIKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Dalam Rangka Memperingati Hari Film Nasional 2026, Komite Film Dewan Kesenian Purworejo Gelar Purworejo BerSINEMA
Sosialisasi Perbup 49 Tahun 2019 Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi

1. Pembukaan
2. Paparan Materi Perbup 49 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar ( materi terlampir )
3. Setiap Satuan Pendidikan SD dan SMP harus melakukan Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi
4. Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar di Daerah dilaksanakan melalui insersi pada mata pelajaran PPKn
5. Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar dilaksanakan dengan tidak menambah mata pelajaran baru
6. Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar diselenggarakan oleh satuan pendidikan dasar dengan membentuk satuan kusus dan dilaksanakan oleh Guru mata pelajaran PPKn.
7. Satuan khusus dan Guru mata pelajaran PPKn bertugas:
a. inisiatif merancang, merencanakan dengan matang, membuat format sesuai kebutuhan;
b. membuat aktivitas yang menarik dan menyenangkan serta melibatkan semua indera peserta didik;
c. jejaring yang meluaskan pembelajaran antikorupsi pada satuan keluarga, masyaralat dengan melibatlan semua pihak.
8. Pelaksanaan tugas satuan khusus dan Guru mata pelajaran PPKn dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan dilaporkan Kepada Dinas Dikpora
9. Satuan Pendidikan akan mulai melaksanakan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada semester 2 Tahun Akademik Tahun 2021/2022.
