Sosialisasi Perpajakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo

By ADMIN 22 Jan 2026, 11:49:59 WIB Kegiatan
Sosialisasi Perpajakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo

Rabu, 21 Januari 2026 telah dilaksanakan “Sosialisasi Perpajakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo” dengan Pembicara dari KPP Pratama Kebumen dan dihadiri oleh Kepala DINDIKBUD, Pimpinan KPP Kebumen Wilayah Kerja Purworejo, Kabid. Perbendaharan BPKPAD, Perwakilan Bank Jateng, Pengawas, Kepala Sekolah SMP dan Korwilcambidik juga seluruh PPPK DINDIKBUD melalui zoom meeting dan kanal youtube Pemkab Purworejo.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan bedasar PMK 202/2020 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi "Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," Sehingga pelaporan pajak yang terdapat lebih (kurang) bayar, menjadi tanggungjawab masing-masing PPPK.
Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut, dapat terjawab semua pertanyaan dan kebingungan para wajib pajak pribadi dalam pelaporan dan pembayaran lebih (kurang) bayarnya. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh para PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dari berbagai satuan pendidikan.

Sosialisasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran PPPK terhadap hak dan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pajak penghasilan, mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku bagi aparatur pemerintah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para PPPK dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, benar, dan tepat waktu.

Kegiatan dilaksanakan melalui platform pertemuan daring sehingga memungkinkan peserta mengikuti sosialisasi dari tempat masing-masing. Narasumber menyampaikan materi secara komprehensif disertai penjelasan praktis dan contoh kasus yang sering dihadapi oleh PPPK dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Selain itu, sesi tanya jawab juga dibuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang dihadapi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo berharap para PPPK semakin memahami peran penting pajak dalam pembangunan serta mampu menjadi aparatur yang patuh pajak. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment