- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo Lakukan Observasi Awal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Purworejo

Senin, 21 April 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo melaksanakan observasi awal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Purworejo.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo terdiri dari Lengkong Sanggar Ginaris, S.S., M.A. (Ketua TACB) bersama anggota TACB Ir. Bambang Setyiko dan Fathul Wachid, S.Hum. melakukan survei dan perekaman data bangunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, bangunan Inspektorat Kabupaten Purworejo, bangunan BKPSDM Kabupaten Purworejo dan Batu Yoni di Kelurahan Baledono.
Data-data yang didapat untuk selanjutnya digunakan sebagai referensi bahan kajian pada sidang rekomendasi TACB Kabupaten Purworejo untuk selanjutnya hasil kajian yang berupa rekomendasi disampaikan kepada Bupati untuk penetapan status cagar budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Purworejo, Lengkong Sanggar Ginaris, S.S., M.A. menyampaikan, “Selain memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Dalam hal penetapan cagar budaya, TACB Kabupaten mengkaji kelayakan dari hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya”.
“Pengkajian dilakukan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi dari setiap objek yang diduga cagar budaya sehingga kajian TACB juga memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUCB dan peraturan daerah terkait”, ujarnya.
Instansi terkait mendukung terkait observasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dilakukan oleh TACB Kabupaten Purworejo, selain melindungi warisan sejarah dan budaya juga dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan cagar budaya.
Harapannya nantinya penetapan cagar budaya tidak hanya memberikan manfaat bagi pelestarian warisan budaya, tetapi juga memiliki dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
