- DINDIKBUD Purworejo Ikuti Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) 2026, Ajukan Wayang Gagrak Bagelenan, Clorot, dan Sega Penek Ngandul
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 2026
- PENYERAHAN SK MUTASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
- Cetak Pembina Tersertifikasi, Kwartir Ranting Purwodadi Sukses Gelar Kursus Mahir Lanjutan 2026
- Isi Kekosongan Jabatan, 29 Kepala Sekolah SD dan SMP di Purworejo Resmi Dilantik dan Dikukuhkan
- Dindikbud Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kebijakan WFA Guru Saat Libur Semester, Langkah Implementasi Segera Dimatangkan
- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo Lakukan Observasi Awal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Purworejo

Senin, 21 April 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo melaksanakan observasi awal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Purworejo.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo terdiri dari Lengkong Sanggar Ginaris, S.S., M.A. (Ketua TACB) bersama anggota TACB Ir. Bambang Setyiko dan Fathul Wachid, S.Hum. melakukan survei dan perekaman data bangunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, bangunan Inspektorat Kabupaten Purworejo, bangunan BKPSDM Kabupaten Purworejo dan Batu Yoni di Kelurahan Baledono.
Data-data yang didapat untuk selanjutnya digunakan sebagai referensi bahan kajian pada sidang rekomendasi TACB Kabupaten Purworejo untuk selanjutnya hasil kajian yang berupa rekomendasi disampaikan kepada Bupati untuk penetapan status cagar budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Purworejo, Lengkong Sanggar Ginaris, S.S., M.A. menyampaikan, “Selain memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Dalam hal penetapan cagar budaya, TACB Kabupaten mengkaji kelayakan dari hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya”.
“Pengkajian dilakukan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi dari setiap objek yang diduga cagar budaya sehingga kajian TACB juga memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUCB dan peraturan daerah terkait”, ujarnya.
Instansi terkait mendukung terkait observasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dilakukan oleh TACB Kabupaten Purworejo, selain melindungi warisan sejarah dan budaya juga dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan cagar budaya.
Harapannya nantinya penetapan cagar budaya tidak hanya memberikan manfaat bagi pelestarian warisan budaya, tetapi juga memiliki dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
