UPT SPNF Kutoarjo diberi PLT Kepala

Berdasar Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 00296/23306/AZ/07/21 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs. Khafid, NIP 19620217 198201 1 005 TMT 01 Maret 2022.
Maka jabatan Kepala UPT SPNF Kabupaten Purworejo kosong.
Untuk mengisi kekosongan Jabatan dan menunggu proses Surat Keputusan Bupati Purworejo tentang Penetapan Kepala UPT SPNF Kabupaten Purworejo maka perlu menunjuk Pelaksana Tugas.
Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Untuk Pelaksana Tugas ditunjuk dari salah satu Pamong Belajar di UPT SPNF kabupaten Purworejo yang dirasa kompeten yaitu Drs. Kudus Budi Wibowo.
Kegiatan penyerahan SK Pelaksana Tugas Kepala UPT SPNF Kabupaten Purworejo dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jum’at, 25 Februari 2022
Waktu : Pukul 10.00 s/d selesai
Tempat : Ruang Kepala Bidang Pembinaan PAUD, PNF