verifikasi sertifikasi Guru SMP untuk memastikan akuntabilitas profesionalitas guru

Berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo nomor 083/553/2021 tanggal 19 Agustus 2021, Kabid SMP bersama Kasi PTK SMP, Pengawas SMP dan para Pelaksana Seksi PTK SMP melaksanakan kegiatan Verifikasi Data Sertifikasi Guru SMP negeri dan swastas di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo semester II tahun anggaran 2021. Kegiatan berlangsung dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 6 Spetember 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid -19.
Tujuan kegiatan verifikasi sertifikasi Guru SMP adalah untuk memastikan akuntabilitas profesionalitas guru terhadap tupoksinya. Dalam Permendikbud no 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa tugas guru adalah merencanakan, melaksanakan, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. Kegiatan ini melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tugas pokok dan fungsi guru serta kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Di masa pandemi covid 19 saat ini, guru harus melakukan inovatif pembelajaran meskipun pada situasi pandemi, tanpa menimbulkan resiko kesehatan bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat melalui Pembelajaran Jarak Jauh/daring. Dengan verifikasi ini, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo memperoleh informasi kelengkapan, kebenaran dan validitas dokumen dari setiap guru sehingga mencerminkan suatu uji kelayakan dan kepatutan terhadap kriteria-kriteria guru profesional.