- staff meeting akhir tahun
- TIm PPDB Purworejo melakukan diskusi ke Kabupaten Tetangga
- Forum Group Discusion (FGD) Hasil Pengumpulan Data Objek Pemejuan Kebudayaan Sego Penek dan Dawet Ireng Kabupaten Purworejo
- KABUPATEN PURWOREJO SERAHKAN HIBAH ALAT KESENIAN SEJUMLAH 6.696 KEPADA GRUP KESENIAN TAHUN 2024
- Kabupaten Purworejo Menerima Penghargaan Sebagai Penyaji Terbaik Duta Seni Kabupaten/ Kota se- Jawa Tengah Tahun 2024
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2024
- PEMERINTAH PURWOREJO KOMITMEN MENANGANI PENDIDIKAN INKLUSI
- KUATKAN SISWA SIAP IKUTI PISA PADA TAHUN 2025
- KM 8 INISIASI SOSIALISASI MITIGASI BENCANA
- LAUNCHING MODUL DIKLAT KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN DASAR
41 asn guru ikuti bimtek DUPAK
Dasar Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka setiap guru dimohon menyusun berkas DUPAK. Dan untuk hal tersebut maka perlu diadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (BIMTEK DUPAK) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidian Taman Kanak-Kanak.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada hari Selasa, Rabu dan Kamis, tanggal 7,8 dan 9 Maret 2023 bertempat di Gedung PGRI Kabupaten Purworejo. Pembukaan Bimtek dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF mewakili Kepala Dinas. Peserta pada hari pertama diikuti oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari wilcambidik Begelen, Gebang, Kaligesing, Kemiri, Bener, Bruno dan Butuh sebanyak 41 orang.
Hari kedua peserta Bimtek dari wilcambidik Bayan, Banyuurip, Kutoarjo dan Loano sebanyak 41 orang.
Hari Peserta Bimtek pada hari ketiga berasal dari wilcambidik Purworejo, Grabag, Ngombol, Pituruh dan Purwodadi.
Narasumber berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purworejo.
Tujuan dari kegiatan ini untuk mengingatkan kembali pada pendidik dan tenaga kependidikan Taman Kanak-Kanak khususnya PNS mengenai usul PAK dan pensosialisakan terkait dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang mana kedepan penilaian PAK tidak lagi menggunakan butuir-butir kegiatan tetapi melalui penilaian SKP terkait capaian kinerja dan perilaku kerja. Penilaian PAK menggunakan butir-butir kegiatan digunakan untuk penilaian Januari 2022 s.d Desember 2022 untuk penilaian 1 Tahun atau penilaian Juli s.d Desember 2022. Penilaian PAK terakhir pada tanggal 30 Juni 2023 untuk penilaian PAK Tahun 2022.