- Motivasi & Doa Bersama Menghadapi PSAJ Tahun Pelajaran 2024/2025 SD NEGERI NGUPASAN
- Belajar Bersama di Museum Tosan Aji Makna dan Penggunaan Busana Jawa
- Pagelaran Wayang Kulit Masuk Sekolah di SMPN 28 Purworejo Menampilkan Empat Dalang dan Sinden Anak
- PEMBELAJARAN RENANG GAYA BEBAS PJOK
- Semarak Hardiknas di SD Negeri Ketangi Tanamkan Semangat Belajar dan Kebersamaan
- MEMPERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL SMP NEGERI 13 PURWOREJO
- Semarakkan Hardiknas, SDN 1 Mranti Gelar Pawai “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”
- Rapat koordinasi persiapan Bimtek Kapasitas Pengelolaan Dana BOSP tahun 2025
- Peringati Hardiknas, SMPN 16 Purworejo Adakan Flashmob
- WUJUDKAN SEKOLAH CINTA SENI DAN LITERASI MELALUI GELAR KARYA SMP NEGERI 37 PURWOREJO
41 asn guru ikuti bimtek DUPAK

Dasar Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka setiap guru dimohon menyusun berkas DUPAK. Dan untuk hal tersebut maka perlu diadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (BIMTEK DUPAK) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidian Taman Kanak-Kanak.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada hari Selasa, Rabu dan Kamis, tanggal 7,8 dan 9 Maret 2023 bertempat di Gedung PGRI Kabupaten Purworejo. Pembukaan Bimtek dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF mewakili Kepala Dinas. Peserta pada hari pertama diikuti oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari wilcambidik Begelen, Gebang, Kaligesing, Kemiri, Bener, Bruno dan Butuh sebanyak 41 orang.
Hari kedua peserta Bimtek dari wilcambidik Bayan, Banyuurip, Kutoarjo dan Loano sebanyak 41 orang.
Hari Peserta Bimtek pada hari ketiga berasal dari wilcambidik Purworejo, Grabag, Ngombol, Pituruh dan Purwodadi.
Narasumber berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purworejo.
Tujuan dari kegiatan ini untuk mengingatkan kembali pada pendidik dan tenaga kependidikan Taman Kanak-Kanak khususnya PNS mengenai usul PAK dan pensosialisakan terkait dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang mana kedepan penilaian PAK tidak lagi menggunakan butuir-butir kegiatan tetapi melalui penilaian SKP terkait capaian kinerja dan perilaku kerja. Penilaian PAK menggunakan butir-butir kegiatan digunakan untuk penilaian Januari 2022 s.d Desember 2022 untuk penilaian 1 Tahun atau penilaian Juli s.d Desember 2022. Penilaian PAK terakhir pada tanggal 30 Juni 2023 untuk penilaian PAK Tahun 2022.