DESK LAPORAN LAPORAN DANA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2025

By ADMIN 05 Des 2025, 15:05:18 WIB Kegiatan
DESK LAPORAN LAPORAN DANA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2025

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 Tahun 2025 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo, bahwa lembaga penerima hibah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban dengan format yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut hal tersebut di atas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo melaksanakan Desk Laporan Dana Hibah Tahun Anggaran 2025 kepada pengelola hibah. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 di Aula A dan B DINDIKBUD Kabupaten Purworejo.

Keseluruhan peserta berjumlah 117 orang pengelola dana hibah, sedangkan laporan yang diteliti meliputi sistematika laporan, format dokumen, kesesuaian dokumen, kelengkapan dokumen dan perpajakan.

 

Hari Kamis, Tanggal 4 Desember 2025

Tempat : Aula A dan B Dindikbud

Sesi Pagi

Sesi Siang




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment