Dindikbud Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kebijakan WFA Guru Saat Libur Semester, Langkah Implementasi Segera Dimatangkan

By ADMIN 22 Jun 2026, 14:46:10 WIB Kegiatan
Dindikbud Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kebijakan WFA Guru Saat Libur Semester, Langkah Implementasi Segera Dimatangkan


Purworejo – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo menggelar rapat koordinasi untuk membahas penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi guru selama masa libur semester. Rapat yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) di Ruang Rapat B Lantai 2 Dindikbud Purworejo tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dindikbud Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, S.STP., M.M., dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan pendidikan serta unsur pemerintah daerah. 

Pembahasan WFA bagi guru muncul sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan oleh para guru melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Aspirasi tersebut kemudian diteruskan oleh PGRI Kabupaten Purworejo melalui surat kepada Bupati Purworejo pada 8 Juni 2026. Para guru berharap adanya fleksibilitas lokasi kerja selama masa libur semester, dengan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab profesionalnya. 

Sebelum rapat koordinasi dilaksanakan, Dindikbud Purworejo telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hasil koordinasi menunjukkan bahwa pengaturan kegiatan guru selama masa libur sekolah diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kemendikdasmen juga meminta agar kebijakan tersebut dirumuskan melalui koordinasi antara Dindikbud, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah.

Dalam rapat, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan masukan terkait rencana kebijakan tersebut. Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo menilai bahwa selama tugas pokok dan fungsi guru tetap berjalan, termasuk penyusunan perencanaan pembelajaran untuk tahun ajaran berikutnya, maka pelaksanaan WFA dapat dipertimbangkan. Dukungan serupa juga datang dari Koordinator Pengawas SD dan SMP yang menilai bahwa saat tidak berhadapan langsung dengan peserta didik, guru dapat melaksanakan tugas administratif dan perencanaan dari rumah. 

Sementara itu, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Purworejo mengingatkan bahwa pelaksanaan fleksibilitas kerja harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja, yang mengatur fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja. BKPSDM juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan terkait presensi, target kinerja, serta pelaporan hasil kerja harian apabila kebijakan tersebut diterapkan.

Dari sisi pengawasan, Inspektorat Daerah menyampaikan bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan sepanjang terdapat regulasi yang jelas dan didukung oleh kebijakan pimpinan daerah. Regulasi tersebut dapat berupa Surat Edaran maupun aturan lain yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.

Menutup rapat, peserta menyepakati beberapa langkah tindak lanjut, yaitu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bagian Organisasi dan Bagian Hukum terkait penyusunan regulasi, mempersiapkan draft Surat Edaran, serta melaporkan hasil rapat kepada Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. Draft Surat Edaran sendiri telah disiapkan oleh Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dan tinggal menunggu proses persetujuan lebih lanjut.

Melalui pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan guru, sekaligus memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal meskipun berada pada masa libur semester.PTK




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment