- Langkah Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dan BBPMP Provinsi Jawa Tengah tentang Wajib Belajar 13 Tahun dan Tangani Anak Tidak Sekolah
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Fasilitasi Pelaksanaan UKKJ Jabatan Fungsional Guru Tahap I Tahun 2026
- UJI KOMPETENSI TATA BUSANA LEVEL II
- PELAKSANAAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL TINGKAT PROVINSI TAHUN 2026 DI SMP NEGERI 2 PURWOREJO
- Dindikbud Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah APBN Tahun 2026
- Guna Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan ASN Dindikbud Purworejo diberi pengarahan
- PRASAMA MIYARA 2 RAMAIKAN PURWOREJO 7 MUSEUM SEJAWA TENGAH HADIR RIBUAN PENGUNJUNG PADATI LAPANGAN TENIS PENDOPO BUPATI
- SMP Negeri 23 Purworejo mengawali kegiatan awal tahun ajaran baru dengan MPLS
- Dindikbud Purworejo Perkuat Sinergi Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Anak Berisiko Putus Sekolah Tahun 2026
- SMP NEGERI 37 PURWOREJO MERIAHKAN PENYAMBUTAN BUPATI DALAM RANGKAIAN EXPLORE BENER SUPER
Langkah Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dan BBPMP Provinsi Jawa Tengah tentang Wajib Belajar 13 Tahun dan Tangani Anak Tidak Sekolah

PURWOREJO — (22/7/2026) Pendidikan adalah hak fundamental setiap anak dan pilar utama dalam membangun fondasi bangsa yang kuat, inklusif, serta berdaya saing. Menatap visi besar Indonesia Emas 2045, pemerintah telah memperluas komitmen pendidikan nasional melalui program Wajib Belajar 13 Tahun—yang mencakup 1 tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) prasekolah, 6 tahun Sekolah Dasar (SD), 3 tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga 3 tahun Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Namun, memperluas jangkauan kewajiban belajar tentu membawa tantangan nyata. Data nasional mencatat masih adanya jutaan anak usia sekolah di Indonesia yang berada di luar sistem pendidikan (Anak Tidak Sekolah / ATS), baik karena faktor ekonomi, sosial-budaya, letak geografis, maupun kondisi rentan lainnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut secara fundamental, pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS).
Perpres ini terbit sebagai payung hukum konkret dan komprehensif yang menegaskan bahwa persoalan ATS bukan lagi sekadar tanggung jawab sektor pendidikan semata, melainkan isu multidimensional yang memerlukan kerja sama lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Komitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan kembali ditegaskan di Kabupaten Purworejo. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Koordinasi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) bekerja sama dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada hari Rabu, 22 Juli 2026.
Kegiatan yang berlangsung hangat dan produktif ini dihadiri oleh jajaran pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, tim pendamping dari BBPMP Provinsi Jawa Tengah. Fokus utama pertemuan ini adalah Wajib Belajar 13 Tahun dan memetakan data ATS, mengidentifikasi akar penyebab masalah, hingga merumuskan langkah taktis pencegahan dan pengembalian anak ke bangku sekolah.
Kolaborasi Strategis dan Validasi Data
Fenomena anak putus sekolah maupun anak yang tidak melanjutkan pendidikan menjadi tantangan kompleks yang memerlukan sinergi lintas sektor. Masalah ini tidak hanya berkutat pada persoalan ekonomi, tetapi juga mencakup faktor sosial, lingkungan, hingga motivasi belajar anak.
Melalui koordinasi ini, BBPMP Provinsi Jawa Tengah memberikan penguatan metodologi serta pendampingan berbasis data (data-driven decision making). Validasi data ATS yang akurat menjadi fondasi utama agar program intervensi yang dirancang dapat tepat sasaran—baik melalui jalur pendidikan formal maupun non-formal (seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat / PKBM).
Komitmen Bersama untuk Masa Depan Purworejo
Perwakilan BBPMP Provinsi Jawa Tengah menekankan bahwa penanganan ATS merupakan salah satu indikator penting dalam peningkatan Mutu Pendidikan Daerah dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. Dukungan penuh akan terus diberikan kepada Kabupaten Purworejo agar angka ATS dapat ditekan secara signifikan.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menegaskan komitmennya untuk tidak berjalan sendiri. Penanganan ATS membutuhkan "gerakan bersama" yang melibatkan Dinas Sosial, Pemerintah Desa/Kelurahan, tokoh masyarakat, hingga peran aktif orang tua.
Melalui rapat koordinasi ini, tersusun beberapa rancangan aksi strategis, di antaranya:
- Penguatan sistem penelusuran data ATS yang terintegrasi hingga tingkat desa.
- Optimalisasi program bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
- Pendampingan psikososial dan edukasi bagi orang tua tentang pentingnya pendidikan keberlanjutan.
- Fleksibilitas jalur pendidikan non-formal bagi anak-anak dengan kondisi khusus.
Rapat koordinasi ditutup dengan optimisme tinggi. Sinergi antara Dindikbud Purworejo dan BBPMP Provinsi Jawa Tengah ini diharapkan tidak sekadar menjadi agenda administratif, melainkan pemicu perubahan nyata demi memastikan tidak ada satu pun anak di Kabupaten Purworejo yang tertinggal dalam meraih cita-citanya.
