- SMP NEGERI 15 PURWOREJO GELAR KARYA P5 PAGELARAN SENI
- Musda Dewan Kesenian Purworejo tahun 2025 dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
- Plt. DINDIKBUD Kabupaten Purworejo menghadiri Nyadran Panen dan Sedekah Bumi di Desa Pamriyan
- Jalin kolaborasi dengan kepolisian, SD Negeri Krendetan laksanakan upacara bendera dengan Polsek Bagelen
- Persiapan Pentas Duta Seni TMII Tahun 2025, DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Monitoring Latihan Cing Po Ling di SDN Kesawen Pituruh.
- Pagelaran P5 Mentadaburi Al-Qur’an
- SD Negeri Purbowono Membagikan 4 Ekor Daging Kurban untuk Siswa dan Masyarakat Sekitar Sekolah
- Gema Takbir dan Semangat Berbagi: SMP Negeri 4 Purworejo Gelar Salat Idul Adha dan Latihan Kurban 1446 H
- Meraih Keberkahan dengan Keikhlasan Berkurban.
- Grand Closing BTA SMP Negeri 36 Purworejo
Dindikbud Kab Purworejo adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

B |
ertempat di Aula A pada hari Kamis, 21 April 2022 diadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai tindak lanjut surat dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, Nomor : 346/0964/2022 tanggal 19 April 2022, tentang jadwal sosialisasi gratifikasi kepada perangkat daerah.
Narasumber Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Purworejo. Adapun Peserta Sosialisasi, terdiri dari Pejabat Struktural Dinas, Pengawas SD, Pengawas SMP, Korwilcambidik, Kepala UPT SPNF dan Rekanan.
Dalam Sosialisasi tersebut Narasumber menjelaskan tentang definisi Gratifikasi, yaitu Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”.