- PESANTREN RAMADHAN BERBAGI TAKJIL SMP NEGERI 9 PURWOREJO
- PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH SMP N 25 PURWOREJO
- Pesantren Ramadhan dan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
- MENUMBUHKAN KARAKTER BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA ALLAH SWT DIBULAN RAMADHAN YANG BERKAH DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 23 PURWOREJO
- KEGIATAN RAMADHAN KHOTMIL QUR’AN DAN PERINGATAN NUZULUL QUR’AN SMP NEGERI 24 PURWOREJO
- Langkah Kecil Menuju Kehidupan Sehat Yang Berkelanjutan
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Mendampingi DPRD Kabupaten Purworejo Konsultasi RAPERDA Tentang Pelindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional di DJKI Kementerian Hukum R
- Pesantren Kilat SD Negeri Banyuurip: Menempa Generasi Berakhlak Mulia di Bulan Ramadan
- SMP Negeri 4 Purworejo Gelar Kegiatan Pembiasaan Pagi Ramadan: Tadarus Quran
- Infaq Ramadan sebagai Wujud Pembiasaan Baik SMP Negeri 4 Purworejo Berbagi dengan Sesama
Dindikbud Kab Purworejo adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

B |
ertempat di Aula A pada hari Kamis, 21 April 2022 diadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai tindak lanjut surat dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, Nomor : 346/0964/2022 tanggal 19 April 2022, tentang jadwal sosialisasi gratifikasi kepada perangkat daerah.
Narasumber Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Purworejo. Adapun Peserta Sosialisasi, terdiri dari Pejabat Struktural Dinas, Pengawas SD, Pengawas SMP, Korwilcambidik, Kepala UPT SPNF dan Rekanan.
Dalam Sosialisasi tersebut Narasumber menjelaskan tentang definisi Gratifikasi, yaitu Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”.