- SMP Negeri 22 Purworejo Gelar Sosialisasi ASAJ, Siapkan Siswa Hadapi Penilaian Akhir Jenjang
- Seluruh Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Ikuti Upacara Hardiknas 2026
- Dindikbud Purworejo Gelar Deklarasi Komitmen Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026
- Bulan depan akan ada lomba -lomba FLS3n jangan lupa saksikan
- Praktik Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di SMP Negeri 22 Purworejo Dorong Peningkatan Kualitas Pembelajaran
- Bupati Purworejo Kukuhkan 128 Kepala Sekolah, Tekankan Profesionalitas dan Patuh Regulasi
- EVALUASI ADMINISTRASI PEMBELAJARAN BAGI KS & GURU TK BERSERTIFIKASI
- SD Negeri 1 Pangenjurutengah Gelar Kreativitas Siswa
- Pelaksanaan TUC dan ASTS di SMP Negeri 29 Purworejo berjalan sukses
- SISWA SISWI SDN SINDURJAN PERINGATI HARI KARTINI DENGAN MERIAH
Dindikbud Kab Purworejo adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

|
B |
ertempat di Aula A pada hari Kamis, 21 April 2022 diadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai tindak lanjut surat dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, Nomor : 346/0964/2022 tanggal 19 April 2022, tentang jadwal sosialisasi gratifikasi kepada perangkat daerah.
Narasumber Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Purworejo. Adapun Peserta Sosialisasi, terdiri dari Pejabat Struktural Dinas, Pengawas SD, Pengawas SMP, Korwilcambidik, Kepala UPT SPNF dan Rekanan.
Dalam Sosialisasi tersebut Narasumber menjelaskan tentang definisi Gratifikasi, yaitu Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”.
