- Festival Hadroh dalam Rangka Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- TADARUS AL-QUR’AN DALAM RANGKA MENGISI KEGIATAN BULAN RAMADHAN SMP NEGERI 15 PURWOREJO
- Kegiatan Tadarus Al-Qur’an dan Hafalan Juz Amma di SD Negeri Donorati
- SD Negeri Kaliwatukranggan Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 2026
- SDN Pangengudang ramaikan gerakan ASRI
- Kegiatan Rutin selama Ramadhan: Guru dan Siswa SDN Piji Melaksanakan Salat Duha serta Tadarus Bersama
- SOSIALISASI PENYUSUNAN SK PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVERSI JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Kajian Ramadan SMP Negeri 17 Purworejo: Menguatkan Iman, Menata Jiwa, Menjemput Ampunan
- Persiapan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026 2027 mulai dibeda juknisnya
- GUNA MENINGKATKAN IMAN DIDIKBUD GELAR PENGAJIAN RAMADHAN 1447 H MINGGU I TAHUN 2026
Dindikbud Kab Purworejo adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

|
B |
ertempat di Aula A pada hari Kamis, 21 April 2022 diadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai tindak lanjut surat dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, Nomor : 346/0964/2022 tanggal 19 April 2022, tentang jadwal sosialisasi gratifikasi kepada perangkat daerah.
Narasumber Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Purworejo. Adapun Peserta Sosialisasi, terdiri dari Pejabat Struktural Dinas, Pengawas SD, Pengawas SMP, Korwilcambidik, Kepala UPT SPNF dan Rekanan.
Dalam Sosialisasi tersebut Narasumber menjelaskan tentang definisi Gratifikasi, yaitu Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”.
