- MAPSI TAHUN 2026 JENJANG SMP TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Kegiatan Bimtek Implementasi SPMI Satuan Pendidikan BOSP Kinerja Terbaik Gugus 2
- REGISTRASI ULANG KOLEKSI MUSEUM SEBAGAI UPAYA PREVENTIF
- DINDIKBUD PERSIAPKAN SP2D PAPERPLESS
- ASN Dindikbud apel mengenakan seragam Pramuka
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Bahas Manajemen Risiko Pelaksanaan Program Kegiatan Tahun 2026 dan 2027
- Kegiatan kokurikuler Mandiri Pangan dengan materi Kreasi dan Menghias Taman Boga Kelas
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Cilacap
- ASN Dindikbud tekankan Perkuat Disiplin Profesionalisme dan Sinergi Kerja
- Dindikbud Purworejo Gelar Pembinaan Pegawai Perkuat Profesionalisme dan Nilai Keteladanan
Dindikbud Kab Purworejo adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

|
B |
ertempat di Aula A pada hari Kamis, 21 April 2022 diadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai tindak lanjut surat dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, Nomor : 346/0964/2022 tanggal 19 April 2022, tentang jadwal sosialisasi gratifikasi kepada perangkat daerah.
Narasumber Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Purworejo. Adapun Peserta Sosialisasi, terdiri dari Pejabat Struktural Dinas, Pengawas SD, Pengawas SMP, Korwilcambidik, Kepala UPT SPNF dan Rekanan.
Dalam Sosialisasi tersebut Narasumber menjelaskan tentang definisi Gratifikasi, yaitu Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”.
