- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
- peringatan Hari Ibu tahun 2025 di SMP Negeri 29 Purworejo berjalan lancar
- SMP Negeri 15 Purworejo menerima kunjungan dari SMP 2 Puring Kebumen
- Memperingati Hari Ibu, Peserta didik SDN Donorati membuat Kartu Ucapan
- SMP Negeri 13 Purworejo melaksanakan apel pagi dalam rangka memperingati Hari Ibu
- Di Balik Senyumku, Ada Doa Ibu dari SD N Sebomenggalan
- Peringati Hari Ibu IGTK dan PGRI Kabupaten Purworejo gelar Lomba Kreasi Hias Tumpeng
Dindikbud Kab Purworejo adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

|
B |
ertempat di Aula A pada hari Kamis, 21 April 2022 diadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai tindak lanjut surat dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, Nomor : 346/0964/2022 tanggal 19 April 2022, tentang jadwal sosialisasi gratifikasi kepada perangkat daerah.
Narasumber Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Purworejo. Adapun Peserta Sosialisasi, terdiri dari Pejabat Struktural Dinas, Pengawas SD, Pengawas SMP, Korwilcambidik, Kepala UPT SPNF dan Rekanan.
Dalam Sosialisasi tersebut Narasumber menjelaskan tentang definisi Gratifikasi, yaitu Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”.
