- PESANTREN RAMADHAN BERBAGI TAKJIL SMP NEGERI 9 PURWOREJO
- PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH SMP N 25 PURWOREJO
- Pesantren Ramadhan dan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
- MENUMBUHKAN KARAKTER BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA ALLAH SWT DIBULAN RAMADHAN YANG BERKAH DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 23 PURWOREJO
- KEGIATAN RAMADHAN KHOTMIL QUR’AN DAN PERINGATAN NUZULUL QUR’AN SMP NEGERI 24 PURWOREJO
- Langkah Kecil Menuju Kehidupan Sehat Yang Berkelanjutan
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Mendampingi DPRD Kabupaten Purworejo Konsultasi RAPERDA Tentang Pelindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional di DJKI Kementerian Hukum R
- Pesantren Kilat SD Negeri Banyuurip: Menempa Generasi Berakhlak Mulia di Bulan Ramadan
- SMP Negeri 4 Purworejo Gelar Kegiatan Pembiasaan Pagi Ramadan: Tadarus Quran
- Infaq Ramadan sebagai Wujud Pembiasaan Baik SMP Negeri 4 Purworejo Berbagi dengan Sesama
Dindikbud Kabupaten Purworejo Mendampingi DPRD Kabupaten Purworejo Konsultasi RAPERDA Tentang Pelindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional di DJKI Kementerian Hukum R

Senin, 17 Maret 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo mendampingi DPRD Kabupaten Purworejo dalam rangka Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pelindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Jakarta.
Dari Kabupaten Purworejo dihadiri oleh Rochman, S.Sos. sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Purworejo, Frans Suharmaji S.E, M.M. sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Purworejo dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Purworejo sebagai Tim Panitia Khusus 3, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Wasit Diono, S.Sos, Kabid Kebudayaan Dindikbud Kabupaten Purworejo Dyah Woro Setyaningsih, S.Sos., M.M. dan staf Dindikbud Kab. Purworejo.
Konsultasi diterima oleh Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE., Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL., Direktur Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., M.H., Direktur Direktorat Teknologi Informasi, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., Direktur Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dan jajaran staf DJKI Kementerian Hukum RI.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Purworejo, Bapak Rochman, S.Sos. menyampaikan bahwa Raperda tentang Pelindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional dalam rangka memberikan pelindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional di Kabupaten Purworejo agar tidak diklaim oleh pihak lain dan sebagai bentuk kepedulian serta tanggung jawab dalam menjaga warisan budaya daerah.
Pada sambutannya, Dirjen Kekayaan Intelektual Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE sangat mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Purworejo yang telah merancang regulasi khusus untuk melindungi ekspresi budaya tradisional, karena hingga saat ini belum ada peraturan serupa di tingkat provinsi.
Harapannya, regulasi ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam upaya melindungi KI berbasis budaya dan tradisi lokal. Serta menyarankan agar cakupan Raperda tersebut diperluas menjadi pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Bapak Ir. Razilu, M.Si., CGCAE juga menambahkan bahwa Purworejo memiliki banyak potensi KIK yang bisa dilindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, seperti pengetahuan tradisional dalam pembuatan kuliner khas seperti kupat tahu dan lanting serta ekspresi budaya tradisional seperti Tari Dolalak.
Wasit Diono, S.Sos. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menyampaikan, “Beberapa upaya pelindungan Objek Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Purworejo yang sudah dilakukan diantaranya pada tahun 2023 sudah mengkaji kesenian Tari Jaran Bolong dilounching di tahun 2024”.
“Ditahun 2024 kami bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X melakukan kajian Dawet Ireng dan Sego Penek dalam rangka pengusulan Warisan Budaya Takbenda (WBtb) dan kedepannya tidak hanya di kulinernya saja tapi akan ke objek yang lainnya”, ujarnya.
Lanjutnya, bahwa kajian yang dilaksanakan oleh dinas selain untuk pengusulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) juga sekaligus untuk mendata dan menginventarisasi objek pemajuan kebudayaan yang ada di Kabupaten Purworejo. Dari hasil kajian yang sudah dilakukan tersebut dapat menjadi dasar dan data dalam proses pengajuan HAKI atas KIK Kabupaten Purworejo sebagai salah satu pelindungan warisan budaya daerah