- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
- peringatan Hari Ibu tahun 2025 di SMP Negeri 29 Purworejo berjalan lancar
- SMP Negeri 15 Purworejo menerima kunjungan dari SMP 2 Puring Kebumen
- Memperingati Hari Ibu, Peserta didik SDN Donorati membuat Kartu Ucapan
- SMP Negeri 13 Purworejo melaksanakan apel pagi dalam rangka memperingati Hari Ibu
- Di Balik Senyumku, Ada Doa Ibu dari SD N Sebomenggalan
- Peringati Hari Ibu IGTK dan PGRI Kabupaten Purworejo gelar Lomba Kreasi Hias Tumpeng
Dindikpora Terus Pantau Kesiapan Pelaksanaan Konsultasi TERPROGRAM

Konsultasi terprogram merupakan kegiatan konsultasi peserta didik yang mengalami kesulitan memehami materi pelajaran saat belajar dari rumah. Guru memberikan bimbingan secara langsung kepada peserta didik yang dilaksanakan di sekolah dengan penjadwalan untuk mengindari terjadinya kerumunan peserta didik. Menurut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor 425/1649/2020 tanggal 18 Agustus 2020 adanya keterbatasan metode pembelajaran dalam jaringan maupun luar jaringan dalam pelaksanaannya berdampak pada ketidak efektifan pembelajaran. Satuan pembelajaran wajib melayani peserta didik maupun orang tua/wali yang membutuhkan konsultasi dengan pembelajaran konsultasi terprogram sebagai metode transisi sebelum kondisi wilayah zona kuning atau hijau. Pembelajaran dengan model konsultasi terprogram dapat dimulai tanggal 24 Agustus 2020 tergantung kesiapan dari masing-masing sekolah.
Prosedur izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan memperhatikan persyaratan :
1. Memperoleh izin dri pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga,
2. Memenuhi daftar periksa kesiapan sekolah yang diverifikasi oleh tim persiapan penyelenggaraan pembelajaran tingkat Dinas Pendidikan,
3. Memperoleh persetujuan dari orang tua/komite sekolah. Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana prasarana dan melaksanakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Model konsultasi terprogram telah dikonsultasikan dengan komisi IV DPRD Kab.Purworejo pada tanggal 5 Agustus 2020 .
