- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
- Semarak Kemerdekaan ke-80 SMPN 2 Purworejo Meriahkan dengan Jalan Sehat dan Lomba Seru
- Lomba MAPSI SD Se-Wilcambidik Gebang 2025: \" Membangun Generasi Islami yang Berkarakter dan Berprestasi.\"
- Kwartir Ranting (Kwarran) Loano menggelar Upacara Hari Pramuka ke-64 di SMP Negeri 25 Purworejo
- MEMBANGUN GENERASI MANDIRI DAN BERKARAKTER DENGAN PERKEMAHAN CERIA SDN SUMOWONO
- KOLABORASI UNTUK MEMBANGUN KETAHANAN BANGSA
- Visitasi Akreditasi PAUD tahun 2025 di KB Madani Kecamatan Bener
- Visitasi Akreditasi PAUD tahun 2025 di KB Teladan
- Dapodik baru versi 2026 telah rilis operator siap tempur
- REVIEW KSP DAN WORKSHOP PEMBELAJARAN MENDALAM
Dindikpora Terus Pantau Kesiapan Pelaksanaan Konsultasi TERPROGRAM

Konsultasi terprogram merupakan kegiatan konsultasi peserta didik yang mengalami kesulitan memehami materi pelajaran saat belajar dari rumah. Guru memberikan bimbingan secara langsung kepada peserta didik yang dilaksanakan di sekolah dengan penjadwalan untuk mengindari terjadinya kerumunan peserta didik. Menurut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor 425/1649/2020 tanggal 18 Agustus 2020 adanya keterbatasan metode pembelajaran dalam jaringan maupun luar jaringan dalam pelaksanaannya berdampak pada ketidak efektifan pembelajaran. Satuan pembelajaran wajib melayani peserta didik maupun orang tua/wali yang membutuhkan konsultasi dengan pembelajaran konsultasi terprogram sebagai metode transisi sebelum kondisi wilayah zona kuning atau hijau. Pembelajaran dengan model konsultasi terprogram dapat dimulai tanggal 24 Agustus 2020 tergantung kesiapan dari masing-masing sekolah.
Prosedur izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan memperhatikan persyaratan :
1. Memperoleh izin dri pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga,
2. Memenuhi daftar periksa kesiapan sekolah yang diverifikasi oleh tim persiapan penyelenggaraan pembelajaran tingkat Dinas Pendidikan,
3. Memperoleh persetujuan dari orang tua/komite sekolah. Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana prasarana dan melaksanakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Model konsultasi terprogram telah dikonsultasikan dengan komisi IV DPRD Kab.Purworejo pada tanggal 5 Agustus 2020 .