- Festival Hadroh dalam Rangka Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- TADARUS AL-QUR’AN DALAM RANGKA MENGISI KEGIATAN BULAN RAMADHAN SMP NEGERI 15 PURWOREJO
- Kegiatan Tadarus Al-Qur’an dan Hafalan Juz Amma di SD Negeri Donorati
- SD Negeri Kaliwatukranggan Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 2026
- SDN Pangengudang ramaikan gerakan ASRI
- Kegiatan Rutin selama Ramadhan: Guru dan Siswa SDN Piji Melaksanakan Salat Duha serta Tadarus Bersama
- SOSIALISASI PENYUSUNAN SK PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVERSI JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Kajian Ramadan SMP Negeri 17 Purworejo: Menguatkan Iman, Menata Jiwa, Menjemput Ampunan
- Persiapan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026 2027 mulai dibeda juknisnya
- GUNA MENINGKATKAN IMAN DIDIKBUD GELAR PENGAJIAN RAMADHAN 1447 H MINGGU I TAHUN 2026
Dindikpora Terus Pantau Kesiapan Pelaksanaan Konsultasi TERPROGRAM

Konsultasi terprogram merupakan kegiatan konsultasi peserta didik yang mengalami kesulitan memehami materi pelajaran saat belajar dari rumah. Guru memberikan bimbingan secara langsung kepada peserta didik yang dilaksanakan di sekolah dengan penjadwalan untuk mengindari terjadinya kerumunan peserta didik. Menurut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor 425/1649/2020 tanggal 18 Agustus 2020 adanya keterbatasan metode pembelajaran dalam jaringan maupun luar jaringan dalam pelaksanaannya berdampak pada ketidak efektifan pembelajaran. Satuan pembelajaran wajib melayani peserta didik maupun orang tua/wali yang membutuhkan konsultasi dengan pembelajaran konsultasi terprogram sebagai metode transisi sebelum kondisi wilayah zona kuning atau hijau. Pembelajaran dengan model konsultasi terprogram dapat dimulai tanggal 24 Agustus 2020 tergantung kesiapan dari masing-masing sekolah.
Prosedur izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan memperhatikan persyaratan :
1. Memperoleh izin dri pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga,
2. Memenuhi daftar periksa kesiapan sekolah yang diverifikasi oleh tim persiapan penyelenggaraan pembelajaran tingkat Dinas Pendidikan,
3. Memperoleh persetujuan dari orang tua/komite sekolah. Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana prasarana dan melaksanakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Model konsultasi terprogram telah dikonsultasikan dengan komisi IV DPRD Kab.Purworejo pada tanggal 5 Agustus 2020 .
