- DINDIKBUD IKUTI PENTAS DALANG CILIK PEPADI PURWOREJO
- TK Kartini Karangrejo gelar Persiapan Revitalisasi
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi SPMB Jenjang SMP Tahun 2026
- Tim EGov Dindikbud Purworejo terima Evaluasi Inovasi Daerah
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Hadiri Launching Insersi Pendidikan Perkoperasian
- Dikbud Purworejo ikuti Program Pelatihan BK yang digelar oleh BBGTK Karanganyar
- OJT Perkuat Kompetensi Bahasa Inggris dan Strategi Pembelajaran Guru SD
- Dindikbud Purworejo Tekankan Pentingnya Komunikasi dan Koordinasi dalam Optimalisasi Pelayanan
- Dindikbud Purworejo berpartisipasi mempercepat penanggulangan kemiskinan di wilayah Jawa Tengah
- Pemetaan Sekolah SD Sebomenggalan dan ProSN
Dindikpora Terus Pantau Kesiapan Pelaksanaan Konsultasi TERPROGRAM

Konsultasi terprogram merupakan kegiatan konsultasi peserta didik yang mengalami kesulitan memehami materi pelajaran saat belajar dari rumah. Guru memberikan bimbingan secara langsung kepada peserta didik yang dilaksanakan di sekolah dengan penjadwalan untuk mengindari terjadinya kerumunan peserta didik. Menurut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor 425/1649/2020 tanggal 18 Agustus 2020 adanya keterbatasan metode pembelajaran dalam jaringan maupun luar jaringan dalam pelaksanaannya berdampak pada ketidak efektifan pembelajaran. Satuan pembelajaran wajib melayani peserta didik maupun orang tua/wali yang membutuhkan konsultasi dengan pembelajaran konsultasi terprogram sebagai metode transisi sebelum kondisi wilayah zona kuning atau hijau. Pembelajaran dengan model konsultasi terprogram dapat dimulai tanggal 24 Agustus 2020 tergantung kesiapan dari masing-masing sekolah.
Prosedur izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan memperhatikan persyaratan :
1. Memperoleh izin dri pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga,
2. Memenuhi daftar periksa kesiapan sekolah yang diverifikasi oleh tim persiapan penyelenggaraan pembelajaran tingkat Dinas Pendidikan,
3. Memperoleh persetujuan dari orang tua/komite sekolah. Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana prasarana dan melaksanakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Model konsultasi terprogram telah dikonsultasikan dengan komisi IV DPRD Kab.Purworejo pada tanggal 5 Agustus 2020 .
