Dindikpora Terus Pantau Kesiapan Pelaksanaan Konsultasi TERPROGRAM

By ADMIN 26 Sep 2020, 20:53:56 WIB Kegiatan
Dindikpora Terus Pantau Kesiapan Pelaksanaan Konsultasi TERPROGRAM


Konsultasi terprogram merupakan kegiatan konsultasi peserta didik yang mengalami kesulitan memehami materi pelajaran saat belajar dari rumah. Guru memberikan bimbingan secara langsung kepada peserta didik yang dilaksanakan di sekolah dengan penjadwalan untuk mengindari terjadinya kerumunan peserta didik.  Menurut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor 425/1649/2020 tanggal 18 Agustus 2020 adanya keterbatasan metode pembelajaran dalam jaringan maupun luar jaringan dalam pelaksanaannya berdampak pada ketidak efektifan  pembelajaran. Satuan pembelajaran wajib melayani peserta didik maupun orang tua/wali yang membutuhkan konsultasi  dengan pembelajaran konsultasi terprogram sebagai metode transisi sebelum kondisi wilayah zona kuning atau hijau. Pembelajaran dengan model konsultasi terprogram dapat dimulai tanggal 24 Agustus 2020 tergantung kesiapan dari masing-masing sekolah.

Prosedur izin pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan memperhatikan persyaratan :

1. Memperoleh izin dri pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga,

2. Memenuhi daftar periksa kesiapan sekolah yang diverifikasi oleh tim persiapan penyelenggaraan pembelajaran tingkat Dinas Pendidikan,

3. Memperoleh persetujuan dari orang tua/komite sekolah. Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana prasarana dan melaksanakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Model konsultasi terprogram telah dikonsultasikan dengan komisi  IV DPRD Kab.Purworejo pada tanggal 5 Agustus 2020 .




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo