Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2020 dipersiapkan

By ADMIN 28 Sep 2020, 18:47:52 WIB Kegiatan
Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2020 dipersiapkan

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pasal 12 ayat (1) s.d ayat (10) diantaranya diatur bahwa Penilaian Kinerja Kepala Sekolah setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam peningkatan mutu. Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran.

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kinerja Kepala SD Tahap III Tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 September 2020 di Ruang Kepala Bidang SD  Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.

Evaluasi Kinerja Kepala SD Tahap III Tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo berjumlah 19 orang Kepala SD dari 10 Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan untuk se Kabupaten Purworejo masa periode II ke III tanggal 19 November  2012 s.d 19 November 2020 yang pelaksanaannya akan dimulai pada tanggal 22 s.d 24 September 2020. Kepala Sekolah dimohon untuk mempersiapkan Laporan/ memori kerja 4 tahun terakhir, Instrumen Evaluasi Diri, Dokumen pelaksanaan tugas/ kegiatan sekolah 4 tahun terakhir. Adapun lokasi penilaian adalah di sekolah masing-masing  dengan memperhatikan protokol kesehatan antara lain : menghadirkan personil maksimal 10 orang (Ketua Komite, Kepala Sekolah, Guru, dan Tim Penilai), mempersiapkan alat deteksi cek suhu tubuh (thermogun), memakai masker, jaga jarak, dan menyediakan handsanitizer. Adapun acara dilakukan dengan simple tanpa ada seremonial, dengan susunan acara : pembukaan, sambutan dari tim penilai, penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Evaluasi/Kesimpulan, Penutup.

Untuk Kepala Sekolah yang mengalami mutasi dalam 4 tahun terakhir agar menyiapkan juga dokumen sekolah lama yang diperlukan dalam penilaian.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment