- Standardisasi dan Evaluasi Museum Tosan Aji oleh Dirjend Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI
- Kekosongan beberapa kepala sekolah pada satuan Pendidikan dimulai dari pemetaan kebutuhan
- Peringatan Hari Olahraga Nasional SD Negeri Rasukan
- FTBI Wilcambidik Gebang 2025 Panggung Kreativitas, Prestasi, dan Cinta Bahasa Jawa
- Sambut HAORNAS dengan kegiatan lomba senam Anak Indonesia Hebat
- Inovasi Pemanfaatan Digital, SMPN 16 Purworejo Sukses Gelar Pemilihan Ketua OSIS Online Pertama
- KOORDINASI BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
- RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KARNAVAL PAUD DAN KARNAVAL SD-SMP
- Pengendalian satuan pendidikan bermasalah secara sistem dan kepatuhan juknis 2025
- PC PGRI Bagelen menggelar Workshop pembelajaran Koding dan STEM sebagai kunci Pendidikan Abad -21
Gratifikasi akar dari korupsi

Dengan adanya Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo seluruh ASN diharapkan dapat memahami apa itu gratifikasi sehingga apabila ada indikasi gratifikasi berani menolak pemberian gratifikasi dan melaporkan kepada UPG, sehingga langkah-langkah pencegahan dapat optimal dan berjalan dengan baik.
GRATIFIKASI AKAR DARI KORUPSI kenapa demikian karena ;
1. Menimbulkan sikap/mental pengemis
2. Secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis
3. Menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya / memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian / keuangan negara.
Pasal 12 B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sanksi Hukum Tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi.
GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN
- Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
- Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain paling banyak Rp1.000.000,00.
- Terkait Musibah atau Bencana paling banyak Rp1.000.000,00;
- Sesama Pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam 1 th dari pemberi yang sama;
- Sesama rekan kerja paling banyak (tidak dalam bentuk uang) Rp200.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- Hidangan atau sajian yang Berlaku Umum;
- Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang Berlaku Umum;
- Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang Berlaku Umum
MANFAAT PELAPORAN GRATIFIKASI
1. Melepaskan ancaman hukuman pidana terhadap penerima (Pasal 12C UU 20/2001)
2. Memutus konflik kepentingan
3. Cerminan integritas individu
4. Self-assessment bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk Melaporkan Penerimaan Gratifikasi