Gratifikasi akar dari korupsi

By ADMIN 25 Apr 2022, 09:39:38 WIB Kegiatan
Gratifikasi akar dari korupsi

Dengan adanya Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi  dilingkungan Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo seluruh ASN diharapkan dapat memahami apa itu gratifikasi sehingga apabila ada indikasi gratifikasi berani menolak pemberian gratifikasi dan melaporkan kepada UPG, sehingga langkah-langkah pencegahan dapat optimal dan berjalan dengan baik. 

GRATIFIKASI AKAR DARI KORUPSI kenapa demikian karena ;

1. Menimbulkan sikap/mental pengemis

2. Secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis

3. Menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya / memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian / keuangan negara.

Pasal 12 B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sanksi Hukum Tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN

  1. Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
  2. Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain paling banyak Rp1.000.000,00.
  3. Terkait Musibah atau Bencana paling banyak Rp1.000.000,00;
  4. Sesama Pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam 1 th dari pemberi yang sama;
  5. Sesama rekan kerja paling banyak (tidak dalam bentuk uang) Rp200.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
  6. Hidangan atau sajian yang Berlaku Umum;
  7. Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan
  8. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum
  9. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang Berlaku Umum;
  10. Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang Berlaku Umum

 

MANFAAT PELAPORAN GRATIFIKASI

1. Melepaskan ancaman hukuman pidana terhadap penerima (Pasal 12C UU 20/2001)

2. Memutus konflik kepentingan

3. Cerminan integritas individu

4. Self-assessment bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk Melaporkan Penerimaan Gratifikasi




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment