- SD Negeri Ketangi terima Kunjungan Perpusda Kabupaten Purworejo
- Memperbaiki Diri di Bulan Ramadhan dengan Pembiasaan Asmaul Husna Di SD Negeri Durensari
- Kegiatan selama bulan romadhan melaksanakan Tadzarus Al Quran bulan Ramadhan
- Kegiatan Ramadan Ceria SD Negeri Lubanglor
- berbagai kegiatan Islami pagi bagian dari pendidikan karakter
- SD N Hargorojo memulai pembelajaran dengan membaca surat pendek dan asmaul husna
- SDN Borowetan mengadakan kegiatan Tadarus Bersama
- ANTUSIAS SAMBUT RAMADHAN SISWA SDN TRIWANO BELAJAR MENGGAMBAR KALIGRAFI
- Selama Bulan Ramadhan, siswa SD Negeri Cengkawakrejo melakukan pembiasaan dengan membaca Asmaul Husna
- PENGUKUHAN TIM PENDAMPING RAMADHAN (TAMPAN)
Gratifikasi akar dari korupsi

Dengan adanya Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo seluruh ASN diharapkan dapat memahami apa itu gratifikasi sehingga apabila ada indikasi gratifikasi berani menolak pemberian gratifikasi dan melaporkan kepada UPG, sehingga langkah-langkah pencegahan dapat optimal dan berjalan dengan baik.
GRATIFIKASI AKAR DARI KORUPSI kenapa demikian karena ;
1. Menimbulkan sikap/mental pengemis
2. Secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis
3. Menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya / memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian / keuangan negara.
Pasal 12 B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sanksi Hukum Tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi.
GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN
- Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
- Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain paling banyak Rp1.000.000,00.
- Terkait Musibah atau Bencana paling banyak Rp1.000.000,00;
- Sesama Pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam 1 th dari pemberi yang sama;
- Sesama rekan kerja paling banyak (tidak dalam bentuk uang) Rp200.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- Hidangan atau sajian yang Berlaku Umum;
- Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang Berlaku Umum;
- Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang Berlaku Umum
MANFAAT PELAPORAN GRATIFIKASI
1. Melepaskan ancaman hukuman pidana terhadap penerima (Pasal 12C UU 20/2001)
2. Memutus konflik kepentingan
3. Cerminan integritas individu
4. Self-assessment bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk Melaporkan Penerimaan Gratifikasi