- SMP NEGERI 15 PURWOREJO GELAR KARYA P5 PAGELARAN SENI
- Musda Dewan Kesenian Purworejo tahun 2025 dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
- Plt. DINDIKBUD Kabupaten Purworejo menghadiri Nyadran Panen dan Sedekah Bumi di Desa Pamriyan
- Jalin kolaborasi dengan kepolisian, SD Negeri Krendetan laksanakan upacara bendera dengan Polsek Bagelen
- Persiapan Pentas Duta Seni TMII Tahun 2025, DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Monitoring Latihan Cing Po Ling di SDN Kesawen Pituruh.
- Pagelaran P5 Mentadaburi Al-Qur’an
- SD Negeri Purbowono Membagikan 4 Ekor Daging Kurban untuk Siswa dan Masyarakat Sekitar Sekolah
- Gema Takbir dan Semangat Berbagi: SMP Negeri 4 Purworejo Gelar Salat Idul Adha dan Latihan Kurban 1446 H
- Meraih Keberkahan dengan Keikhlasan Berkurban.
- Grand Closing BTA SMP Negeri 36 Purworejo
Gratifikasi akar dari korupsi

Dengan adanya Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo seluruh ASN diharapkan dapat memahami apa itu gratifikasi sehingga apabila ada indikasi gratifikasi berani menolak pemberian gratifikasi dan melaporkan kepada UPG, sehingga langkah-langkah pencegahan dapat optimal dan berjalan dengan baik.
GRATIFIKASI AKAR DARI KORUPSI kenapa demikian karena ;
1. Menimbulkan sikap/mental pengemis
2. Secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis
3. Menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya / memperkaya diri sendiri / orang lain / korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian / keuangan negara.
Pasal 12 B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sanksi Hukum Tidak berlaku, jika lapor Komisi Pemberantasan Korupsi.
GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN
- Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
- Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain paling banyak Rp1.000.000,00.
- Terkait Musibah atau Bencana paling banyak Rp1.000.000,00;
- Sesama Pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam 1 th dari pemberi yang sama;
- Sesama rekan kerja paling banyak (tidak dalam bentuk uang) Rp200.000,00 dengan total pemberian Rp1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- Hidangan atau sajian yang Berlaku Umum;
- Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang Berlaku Umum;
- Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang Berlaku Umum
MANFAAT PELAPORAN GRATIFIKASI
1. Melepaskan ancaman hukuman pidana terhadap penerima (Pasal 12C UU 20/2001)
2. Memutus konflik kepentingan
3. Cerminan integritas individu
4. Self-assessment bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk Melaporkan Penerimaan Gratifikasi