- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pendidikan

Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam mengatur pendidikan ada di peraturan daerah kabupaten purworejo no 14 tahun 2019 . Berikut ulasannya :
Pasal 6
Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Formal Pemerintah Daerah berhak:
a. mengelola, memantau dan mengendalikan Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Masyarakat;
b. memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 7
Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Formal Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menetapkan kebijakan Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah Teknis, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bidang Pendidikan;
b. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas sesuai standar nasional pendidikan khususnya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
7 c. membantu dan membina Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai kemampuan Daerah;
d. menjamin terlaksananya sistem pendidikan yang berkualitas melalui berbagai layanan dan kemudahan akses pendidikan;
e. memenuhi kebutuhan guru baik dalam jumlah, kualifikasi akademik maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan Pendidikan Dasar, PAUD jalur Pendidikan Formal;
f. menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi pendidikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
g. menyediakan anggaran pendidikan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku; dan h. melaksanakan pengawasan pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar dan PAUD yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang meliputi: a.pengadaan, pendayagunaan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan; b.pendayagunaan, dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat. Bagian Kedua Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Pasal 9
(1) Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
(2) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis Masyarakat pada Pendidikan Formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan, sosial dan budaya untuk kepentingan Masyarakat.
Pasal 10
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 11
Masyarakat yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas:
a. pengadaan, pendayagunaan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan;
b. pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
c. keberlangsungan dan peningkatan mutu satuan pendidikan.
untuk lengkapny terkait peraturan ini dapat unduh di sini