- Dindikbud Kabupaten Purworejo Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat dan Sosialisasi Permendikbud tentang Kepercayaan Masyarakat
- Merayakan Kebersamaan dan Sejarah: HUT ke-29 SMP Negeri 36 Purworejo
- Meningkatkan kolaborasi antara sekolah, komite, dan orang tua melalui program-program sekolah
- JALIN KEAKRABAN CEGAH PERUNDUNGAN : SD NEGERI BAKUREJO GIATKAN DINAMIKA KELAS DI LAPANGAN
- Pertemuan Pagi Ceria Serentak, Dalam Rangka Memperingati Hari Anak Nasional 2025 di SD Negeri Durenombo Kecamatan Bagelen
- Cingpoling Purworejo Tampil Memukau di Pentas Duta Seni Jawa Tengah 2025
- MONITORING DAN VERIFIKASI SPJ BOP KESETARAAN TAHAP 1
- PAGI CERIA BERSAMA SPENTULAS
- Peringati Hari Anak Nasional dengan kegiatan yang dapat menumbuhkan semangat kebersamaan dan kenyamanan
- Penuh Canda dan Ceria! Spensa Rayakan Hari Anak Nasional dengan Permainan Tradisional
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pendidikan

Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam mengatur pendidikan ada di peraturan daerah kabupaten purworejo no 14 tahun 2019 . Berikut ulasannya :
Pasal 6
Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Formal Pemerintah Daerah berhak:
a. mengelola, memantau dan mengendalikan Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Masyarakat;
b. memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 7
Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Formal Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menetapkan kebijakan Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah Teknis, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bidang Pendidikan;
b. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas sesuai standar nasional pendidikan khususnya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
7 c. membantu dan membina Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai kemampuan Daerah;
d. menjamin terlaksananya sistem pendidikan yang berkualitas melalui berbagai layanan dan kemudahan akses pendidikan;
e. memenuhi kebutuhan guru baik dalam jumlah, kualifikasi akademik maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan Pendidikan Dasar, PAUD jalur Pendidikan Formal;
f. menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi pendidikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
g. menyediakan anggaran pendidikan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku; dan h. melaksanakan pengawasan pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar dan PAUD yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang meliputi: a.pengadaan, pendayagunaan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan; b.pendayagunaan, dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat. Bagian Kedua Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Pasal 9
(1) Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
(2) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis Masyarakat pada Pendidikan Formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan, sosial dan budaya untuk kepentingan Masyarakat.
Pasal 10
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 11
Masyarakat yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas:
a. pengadaan, pendayagunaan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan;
b. pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
c. keberlangsungan dan peningkatan mutu satuan pendidikan.
untuk lengkapny terkait peraturan ini dapat unduh di sini