- Pagelaran P5 Mentadaburi Al-Qur’an
- SD Negeri Purbowono Membagikan 4 Ekor Daging Kurban untuk Siswa dan Masyarakat Sekitar Sekolah
- Gema Takbir dan Semangat Berbagi: SMP Negeri 4 Purworejo Gelar Salat Idul Adha dan Latihan Kurban 1446 H
- Meraih Keberkahan dengan Keikhlasan Berkurban.
- Grand Closing BTA SMP Negeri 36 Purworejo
- PERSIAPAN KEGIATAN JAMBORE PENDIDIKAN KESETARAAN
- SOSIALISASI BOSP PERMENDIKDASMEN NO 8 TAHUN 2025
- Gegap Gempita Pengumuman Kelulusan dan Penyerahan Kembali Siswa Siswi Kelas VI SD Negeri 1 Lugosobo
- AKHIRUSSANAH PERPISAHAN DAN PELEPASAN SISWA DAN SISWI KELAS VI
- Jejak Langkah Pancasila, Jejak Kenangan Tak Terlupa: Upacara Harlah Pancasila & Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Kepatihan
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pendidikan

Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam mengatur pendidikan ada di peraturan daerah kabupaten purworejo no 14 tahun 2019 . Berikut ulasannya :
Pasal 6
Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Formal Pemerintah Daerah berhak:
a. mengelola, memantau dan mengendalikan Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Masyarakat;
b. memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 7
Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Formal Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menetapkan kebijakan Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah Teknis, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bidang Pendidikan;
b. menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas sesuai standar nasional pendidikan khususnya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
7 c. membantu dan membina Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai kemampuan Daerah;
d. menjamin terlaksananya sistem pendidikan yang berkualitas melalui berbagai layanan dan kemudahan akses pendidikan;
e. memenuhi kebutuhan guru baik dalam jumlah, kualifikasi akademik maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan Pendidikan Dasar, PAUD jalur Pendidikan Formal;
f. menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi pendidikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
g. menyediakan anggaran pendidikan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku; dan h. melaksanakan pengawasan pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar dan PAUD yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang meliputi: a.pengadaan, pendayagunaan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan; b.pendayagunaan, dan pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat. Bagian Kedua Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Pasal 9
(1) Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
(2) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis Masyarakat pada Pendidikan Formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan, sosial dan budaya untuk kepentingan Masyarakat.
Pasal 10
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 11
Masyarakat yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas:
a. pengadaan, pendayagunaan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan;
b. pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
c. keberlangsungan dan peningkatan mutu satuan pendidikan.
untuk lengkapny terkait peraturan ini dapat unduh di sini