- TIm PPDB Purworejo melakukan diskusi ke Kabupaten Tetangga
- Forum Group Discusion (FGD) Hasil Pengumpulan Data Objek Pemejuan Kebudayaan Sego Penek dan Dawet Ireng Kabupaten Purworejo
- KABUPATEN PURWOREJO SERAHKAN HIBAH ALAT KESENIAN SEJUMLAH 6.696 KEPADA GRUP KESENIAN TAHUN 2024
- Kabupaten Purworejo Menerima Penghargaan Sebagai Penyaji Terbaik Duta Seni Kabupaten/ Kota se- Jawa Tengah Tahun 2024
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2024
- PEMERINTAH PURWOREJO KOMITMEN MENANGANI PENDIDIKAN INKLUSI
- KUATKAN SISWA SIAP IKUTI PISA PADA TAHUN 2025
- KM 8 INISIASI SOSIALISASI MITIGASI BENCANA
- LAUNCHING MODUL DIKLAT KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN DASAR
- KOLABORASI PENANGANAN ABK DI PURWOREJO
KOLABORASI PENANGANAN ABK DI PURWOREJO
Pada hari Jumat, 13 Desember 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum Bahasa dan Sastra Dindikbud Kabupaten Purworejo dan diikuti oleh 118 orang terdiri atas Tim ULD, Guru Kunjung, Kepala dan Guru dari SD Inklusi, Korwilcambidik, Kepala Sekolah dan Guru yang mempunyai ABK, Penilik PAUD, Ketua dan anggota ULDKM Universitas Muhamadiyah Purworejo. Serta petugas lain yang menangani ABK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya, Kabid PKPBS menyampaikan bahwa Purworejo akan membentuk ULD (embrio ULD). Untuk memenuhi kebutuhan tenaga, pada awal pembentuka embrio ULD akan minta tolong pada SLB. Saat ini semua sekolah wajib menerima ABK, lanjutnya.
Ibu Nur Dwi Prihatiningsih, SH, M. Kn. Hukum selaku calon anggota ULD dari Setda Purworejo sekaligus petugas yang menangani HAM di Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa penanganan ABK di Purworejo sudah lumayan baik. Hal ini dibuktikan dengan Purworejo dinobatkan sebagai Kabupaten Terakomodatif II dalam Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus. Oleh karena itu, pembentukan ULD perlu segera dimulai. KAK ULD menunjukkan bahwa ULD secara lengkap baru akan dibentuk tahun 2028
Agar pembentukan ULD dapat berjalan dengan baik, diperlukan regulasi yang jelas, diantaranya Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, serta Peraturan Struktur Organisasi. Saat ini Purworejo sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hal-Hak Penyandang Disabilitas. Dan selanjutnya Peraturan Kepala Daerah tentang penanganan Disabilitas segera ditetapkan.
Penentuan seseorang masuk disabilitas atau tidak, ditentukan oleh dokter professional setelah mengalami berbagai macam survey dan asesmen. Oleh karena itu, apabila ada siswa yang terindikasi sekolah segera memeriksakan siswa tersebut ke Bidan Desa. Selanjutnya akan diuruskan rekomendasinya ke Rumah Sakit Tjitro Wardoyo melalui alur yang telah ditentukan, jelas dr Anung, salah satu petugas dari RS Tjitrowardoyo.
Dalam kegiatan Rakor Penanganan ABK secara terpadu ini banyak yang di hasilkan. Diantaranya adanya kejelasan langkah yang akan ditempuh bagi sekolah dalam menerima dan menangani ABK. Perangkat Daerah juga mempunyai Gambaran yang jelas tentang kewenangan kerjanya. Semoga penanganan ABK ke depan semakin baik dan semakin tertata.