- UJI KOMPETENSI TATA BUSANA LEVEL II
- PELAKSANAAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL TINGKAT PROVINSI TAHUN 2026 DI SMP NEGERI 2 PURWOREJO
- Dindikbud Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah APBN Tahun 2026
- Guna Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan ASN Dindikbud Purworejo diberi pengarahan
- PRASAMA MIYARA 2 RAMAIKAN PURWOREJO 7 MUSEUM SEJAWA TENGAH HADIR RIBUAN PENGUNJUNG PADATI LAPANGAN TENIS PENDOPO BUPATI
- SMP Negeri 23 Purworejo mengawali kegiatan awal tahun ajaran baru dengan MPLS
- Dindikbud Purworejo Perkuat Sinergi Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Anak Berisiko Putus Sekolah Tahun 2026
- SMP NEGERI 37 PURWOREJO MERIAHKAN PENYAMBUTAN BUPATI DALAM RANGKAIAN EXPLORE BENER SUPER
- Dindikbud Purworejo Gelar Pameran Museum Temporer Tosan Aji 2026
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Ikuti Advokasi Survei Lingkungan Belajar PAUD di Tangerang Selatan
PEMANTAPAN PENGGUNAAN CMS BOS TAHUN 2023

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo mengadakan Pemantapan penggunaan Cash Manajemen Sistem (CMS) BOS Tahun 2023 bagi bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular Sekolah Dasar se-Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPRI Waris Kecamatan Gebang. Kegiatan ini merupakan pemantapan karena sebelumnya sudah diadakan sosialisasi tentang CMS.
Ibu Umul Hidayah,M.Pd Subkoordinator PKPBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai pengurai kebingungan tentang CMS, Setelah mendapatkan pemantapan ini bendahara segera melaporkan kepada Kepala Sekolah masing-masing.
Pada kegiatan ini Bapak Wasit Diono,S.Sos., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo memberikan sambutan dan arahan bahwa CMS adalah system pembayaran yang diatur dengan SE Permendagri Nomor: 910/1987/59 tahun 2017 tentang Implementasi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor: 9 10 /1375/2022 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022. Guru dan Kepala Sekolah adalah orang-orang yang cerdas, pintar, sebagai agen perubahan. Kepala Dinas yakin dan percaya kalau Guru dan Kepala Sekolah mampu menggunakan CMS dengan baik.
Penjelasan dari BPKPAD, Pembiayaan pelaksanaan kegiatan di sekolah yang sudah di keluarkan biayanya maka sekolah transfer kepada rekening yang membayar tersebut. Bukti bayar dan transfer dilampirkan SPJ. Pembayaran dengan CMS tidak berbeda jauh dengan SIPLAH.
Narasumber dari Bank Jateng Cabang Purworejo menyampaikan bahwa CMS lebih mudah dari pembayaran tunai, lebih efektif dan efisien. CMS bisa dilakukan di jam dan hari Operasional Bank Jateng, sedangkan transfer ke Bank selain Bank Jateng di menu CMS hanya bisa dilakukan di hari Senin-Jumat maksimal pukul 14.00 WIB.
Terkait dengan penggunaan user ada beberapa penjelasan. User CMS baik operator, checker maupun executor wajib dibuka minimal 5 kali dalam 1 bulan dan harus beda hari. User CMS menjadi tanggung jawab penuh si pemegang user yang terdaftar di formulir pengajuan CMS
Bendahara Sekolah yang menangani BOS Reguler sudah memahami system CMS dan siap berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk memulai menjalankan system tersebut.
