- Pagelaran Wayang Kulit Masuk Sekolah di SMPN 28 Purworejo Menampilkan Empat Dalang dan Sinden Anak
- PEMBELAJARAN RENANG GAYA BEBAS PJOK
- Semarak Hardiknas di SD Negeri Ketangi Tanamkan Semangat Belajar dan Kebersamaan
- MEMPERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL SMP NEGERI 13 PURWOREJO
- Semarakkan Hardiknas, SDN 1 Mranti Gelar Pawai “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”
- Rapat koordinasi persiapan Bimtek Kapasitas Pengelolaan Dana BOSP tahun 2025
- Peringati Hardiknas, SMPN 16 Purworejo Adakan Flashmob
- WUJUDKAN SEKOLAH CINTA SENI DAN LITERASI MELALUI GELAR KARYA SMP NEGERI 37 PURWOREJO
- PERINGATAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2025 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
- Kegiatan Safari Perpustakaan Gema Literasi Bersama Perpusda
PEMANTAPAN PENGGUNAAN CMS BOS TAHUN 2023

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo mengadakan Pemantapan penggunaan Cash Manajemen Sistem (CMS) BOS Tahun 2023 bagi bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular Sekolah Dasar se-Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan di Aula KPRI Waris Kecamatan Gebang. Kegiatan ini merupakan pemantapan karena sebelumnya sudah diadakan sosialisasi tentang CMS.
Ibu Umul Hidayah,M.Pd Subkoordinator PKPBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai pengurai kebingungan tentang CMS, Setelah mendapatkan pemantapan ini bendahara segera melaporkan kepada Kepala Sekolah masing-masing.
Pada kegiatan ini Bapak Wasit Diono,S.Sos., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo memberikan sambutan dan arahan bahwa CMS adalah system pembayaran yang diatur dengan SE Permendagri Nomor: 910/1987/59 tahun 2017 tentang Implementasi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor: 9 10 /1375/2022 Tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022. Guru dan Kepala Sekolah adalah orang-orang yang cerdas, pintar, sebagai agen perubahan. Kepala Dinas yakin dan percaya kalau Guru dan Kepala Sekolah mampu menggunakan CMS dengan baik.
Penjelasan dari BPKPAD, Pembiayaan pelaksanaan kegiatan di sekolah yang sudah di keluarkan biayanya maka sekolah transfer kepada rekening yang membayar tersebut. Bukti bayar dan transfer dilampirkan SPJ. Pembayaran dengan CMS tidak berbeda jauh dengan SIPLAH.
Narasumber dari Bank Jateng Cabang Purworejo menyampaikan bahwa CMS lebih mudah dari pembayaran tunai, lebih efektif dan efisien. CMS bisa dilakukan di jam dan hari Operasional Bank Jateng, sedangkan transfer ke Bank selain Bank Jateng di menu CMS hanya bisa dilakukan di hari Senin-Jumat maksimal pukul 14.00 WIB.
Terkait dengan penggunaan user ada beberapa penjelasan. User CMS baik operator, checker maupun executor wajib dibuka minimal 5 kali dalam 1 bulan dan harus beda hari. User CMS menjadi tanggung jawab penuh si pemegang user yang terdaftar di formulir pengajuan CMS
Bendahara Sekolah yang menangani BOS Reguler sudah memahami system CMS dan siap berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk memulai menjalankan system tersebut.