- SMP NEGERI 15 PURWOREJO GELAR KARYA P5 PAGELARAN SENI
- Musda Dewan Kesenian Purworejo tahun 2025 dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
- Plt. DINDIKBUD Kabupaten Purworejo menghadiri Nyadran Panen dan Sedekah Bumi di Desa Pamriyan
- Jalin kolaborasi dengan kepolisian, SD Negeri Krendetan laksanakan upacara bendera dengan Polsek Bagelen
- Persiapan Pentas Duta Seni TMII Tahun 2025, DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Monitoring Latihan Cing Po Ling di SDN Kesawen Pituruh.
- Pagelaran P5 Mentadaburi Al-Qur’an
- SD Negeri Purbowono Membagikan 4 Ekor Daging Kurban untuk Siswa dan Masyarakat Sekitar Sekolah
- Gema Takbir dan Semangat Berbagi: SMP Negeri 4 Purworejo Gelar Salat Idul Adha dan Latihan Kurban 1446 H
- Meraih Keberkahan dengan Keikhlasan Berkurban.
- Grand Closing BTA SMP Negeri 36 Purworejo
PENYUSUNAN RANCANGAN PERUBAHAN RENJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022

Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor : 040.21/8292/2022 tanggal 29 Juni 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Tahun 2022.
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode (1) satu tahun yang mempunyai fungsi pokok:
- Menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan, karena memuat seluruh kebijakan publik pada tahun berkenaan;
- Menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena memuat arah kebijakan pembangunan satu tahun; dan
- Menciptakan kepastian kebijakan daerah, karena merupakan komitmen pemerintah daerah.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa jika diindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, maka dokumen RKPD dapat dilakukan perubahan berikut Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2022.
Agenda Rapat penyusunan ranacngan renja 2022 yaitu untuk menghimpun Ketidaksesuaian dimaksud antara lain:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan ; dan/ atau
2. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan
Sehubungan dengan hal tersebut agar masing-masing bidang untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyusun rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 dengan berpedoman kepada Pedoman Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022;
- Dalam hal terjadi penambahan kegiatan baru dan/atau perubahan indikator kinerja , target kinerja, lokasi atau kelompok sasaran kegiatan yang berdampak pada tambahan anggaran kegiatan, maka pemenuhannya dilakukan melalui rekomposisi anggaran ·kegiatan dalam Perangkat Daerah bersangkutan, terutama untuk kegiatan yang bersumber dana APBD II.
- Menyampaikan usulan rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah kepada Kepala Bappeda adalah tanggal 30 Juni 2022.