PENYUSUNAN RANCANGAN PERUBAHAN RENJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022

By ADMIN 30 Jun 2022, 15:07:09 WIB Kegiatan
PENYUSUNAN RANCANGAN PERUBAHAN RENJA  DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022

Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor : 040.21/8292/2022  tanggal 29 Juni 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 menyelenggarakan  Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Tahun 2022.

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode (1) satu tahun yang mempunyai fungsi pokok:

  1. Menjadi  acuan bagi  seluruh pelakpembangunan,  karena memuat seluruh kebijakan publik pada tahun berkenaan;
  2. Menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena memuat arah kebijakan pembangunan satu tahun; dan
  3. Menciptakan      kepastian      kebijakan      daerah,      karena merupakan komitmen pemerintah daerah.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa jika diindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, maka dokumen RKPD dapat dilakukan perubahan berikut Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2022.

 

Agenda Rapat penyusunan ranacngan renja 2022 yaitu untuk menghimpun Ketidaksesuaian dimaksud antara lain:

1.   Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan ; dan/ atau

2.  Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan

Sehubungan dengan hal tersebut agar masing-masing bidang untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menyusun rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 dengan berpedoman kepada Pedoman Penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022;
  2. Dalam hal terjadi penambahan kegiatan baru dan/atau perubahan indikator kinerja , target kinerja, lokasi atau kelompok sasaran kegiatan yang berdampak pada tambahan anggaran kegiatan, maka pemenuhannya dilakukan melalui rekomposisi anggaran ·kegiatan dalam Perangkat Daerah bersangkutan, terutama untuk kegiatan yang bersumber dana APBD II.
  3. Menyampaikan usulan rancangan perubahan Renja  Perangkat Daerah kepada Kepala Bappeda adalah tanggal 30 Juni 2022.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo