- SDN ROWODADI KUNJUNGI PERPUSDA KUTOARJO
- BPPMP Prov Jateng serahkan rekomendasi rombongan rombel yang dikecualikan untuk SPMB 2026
- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
Penyusunan RAPBS Tahun 2023 Berdasarkan Rapor Pendidikan

Rabu tanggal 14 Desember 2022 bertempat di Di Ruang Multimedia SMPN 2 Purworejo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan RAPBS Tahun 2023 Berdasarkan Rapor Pendidikan secara daring dan luring, dengan mengundang seluruh Kepala SMP dan Kepala SD Negeri dan Swasta se Kabupaten Purwordaring diikuti oleh Kepala SD dengan berpusat di aula Korwilcambidik masing-masing.
Sosialisasi Penyusunan RAPBS Tahun 2023 Berdasarkan Rapor Pendidikan secara daring dan luring dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Bapak Wasit Diono, S.Sos. sekaligus memberikan pengarahan terkait perencanaan sekolah tahun 2023 yang sudah harus berdasarkan rapor pendidikan sekolah masing-masing serta pengarahan terkait cuti guru.
Secara Teknis Sosialisasi Penyusunan RAPBS Tahun 2023 Berdasarkan Rapor Pendidikan disampaikan oleh Kasubbag Perencanaan ibu Heny Safaryuni Tataningsih, SH. M.AP. Dalam penjelasannya penyusunan RAPBS 2023 disusun menggunakan aplikasi e-RAPBS sehingga memudahkan sekolah dalam input dan penyusunannya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, yang selanjutnya disingkat APBS adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pelaksana teknis kegiatan sekolah dalam satu tahun pelajaran yang dibahas dan disetujui bersama oleh sekolah dan komite sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedangkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, yang selanjutnya disingkat RAPBS, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan sekolah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
Seluruh SD dan SMP harus membuat RAPBD sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan sekolah tahun 2023.
Dasar Pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan RAPBS Tahun 2023 Berdasarkan Rapor Pendidikan yaitu :
- Peraturan Bupati Purworejo nomor 16.A tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sekolah di Kabupaten Purworejo.
- SK Kepala Dindikbud Kab. Purworejo Nomor : 910/220/2022 8 November 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS) pad SD dan SMP Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Purworejo
