- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
- peringatan Hari Ibu tahun 2025 di SMP Negeri 29 Purworejo berjalan lancar
- SMP Negeri 15 Purworejo menerima kunjungan dari SMP 2 Puring Kebumen
- Memperingati Hari Ibu, Peserta didik SDN Donorati membuat Kartu Ucapan
- SMP Negeri 13 Purworejo melaksanakan apel pagi dalam rangka memperingati Hari Ibu
- Di Balik Senyumku, Ada Doa Ibu dari SD N Sebomenggalan
- Peringati Hari Ibu IGTK dan PGRI Kabupaten Purworejo gelar Lomba Kreasi Hias Tumpeng
Perlunya Penilaian Mutu Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian Kepsek

Sebanyak 11 orang Kepala SMP Negeri se-kabupaten Purworejo telah dilakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) untuk masa jabatan Periode I oleh TIM Penilai Kinerja Kepala Sekolah dari Bidang SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Purworejo yang dilaksanakan dari tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan 4 Juli 2019.
Dalam pelaksanaan penilaian TIM Penilai dipimpin oleh Kabid SMP didampingi oleh Kasi PTK SMP dan 2 orang Pengawas sebagai Asesor. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor: 915/DPA-15/2018 tanggal 21 Desember 2018. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan nilai kinerja dari masing-masing kepala sekolah dalam mengemban melaksanakan amanahnya dalam pekerjaan sehari-hari di satuan pendidikan.
Tujuan pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah untuk mengetahui sejauh mana Kepala Sekolah selama 4 tahun melaksanakan tugas dalam melakukan:
- usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
- peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
- usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah yang kemudian dapat dijadikan sebagai acuan dalam penentuan Periode 4 tahun masa jabatan berikutnya.
