- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
Perlunya Penilaian Mutu Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian Kepsek
Sebanyak 11 orang Kepala SMP Negeri se-kabupaten Purworejo telah dilakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) untuk masa jabatan Periode I oleh TIM Penilai Kinerja Kepala Sekolah dari Bidang SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Purworejo yang dilaksanakan dari tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan 4 Juli 2019.
Dalam pelaksanaan penilaian TIM Penilai dipimpin oleh Kabid SMP didampingi oleh Kasi PTK SMP dan 2 orang Pengawas sebagai Asesor. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor: 915/DPA-15/2018 tanggal 21 Desember 2018. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan nilai kinerja dari masing-masing kepala sekolah dalam mengemban melaksanakan amanahnya dalam pekerjaan sehari-hari di satuan pendidikan.
Tujuan pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah untuk mengetahui sejauh mana Kepala Sekolah selama 4 tahun melaksanakan tugas dalam melakukan:
- usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
- peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
- usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah yang kemudian dapat dijadikan sebagai acuan dalam penentuan Periode 4 tahun masa jabatan berikutnya.