- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
- Semarak Kemerdekaan ke-80 SMPN 2 Purworejo Meriahkan dengan Jalan Sehat dan Lomba Seru
- Lomba MAPSI SD Se-Wilcambidik Gebang 2025: \" Membangun Generasi Islami yang Berkarakter dan Berprestasi.\"
- Kwartir Ranting (Kwarran) Loano menggelar Upacara Hari Pramuka ke-64 di SMP Negeri 25 Purworejo
- MEMBANGUN GENERASI MANDIRI DAN BERKARAKTER DENGAN PERKEMAHAN CERIA SDN SUMOWONO
- KOLABORASI UNTUK MEMBANGUN KETAHANAN BANGSA
- Visitasi Akreditasi PAUD tahun 2025 di KB Madani Kecamatan Bener
- Visitasi Akreditasi PAUD tahun 2025 di KB Teladan
- Dapodik baru versi 2026 telah rilis operator siap tempur
- REVIEW KSP DAN WORKSHOP PEMBELAJARAN MENDALAM
Perlunya Penilaian Mutu Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian Kepsek

Sebanyak 11 orang Kepala SMP Negeri se-kabupaten Purworejo telah dilakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) untuk masa jabatan Periode I oleh TIM Penilai Kinerja Kepala Sekolah dari Bidang SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Purworejo yang dilaksanakan dari tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan 4 Juli 2019.
Dalam pelaksanaan penilaian TIM Penilai dipimpin oleh Kabid SMP didampingi oleh Kasi PTK SMP dan 2 orang Pengawas sebagai Asesor. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor: 915/DPA-15/2018 tanggal 21 Desember 2018. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan nilai kinerja dari masing-masing kepala sekolah dalam mengemban melaksanakan amanahnya dalam pekerjaan sehari-hari di satuan pendidikan.
Tujuan pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah untuk mengetahui sejauh mana Kepala Sekolah selama 4 tahun melaksanakan tugas dalam melakukan:
- usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
- peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
- usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah yang kemudian dapat dijadikan sebagai acuan dalam penentuan Periode 4 tahun masa jabatan berikutnya.