- Kajian Ramadan SMP Negeri 17 Purworejo: Menguatkan Iman, Menata Jiwa, Menjemput Ampunan
- Persiapan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026 2027 mulai dibeda juknisnya
- GUNA MENINGKATKAN IMAN DIDIKBUD GELAR PENGAJIAN RAMADHAN 1447 H MINGGU I TAHUN 2026
- SEMANGAT BERKARYA 192 SISWA SMPN 9 PURWOREJO IKUTI KOKURIKULER MEMBATIK SIAP KENAKAN KARYA SENDIRI
- awai Tarhib Ramadhan 1447 H kepada masyarakat di lingkungan sekolah
- GEMURUH PESTA SIAGA TAHUN 2026 KWARTIR RANTING KALIGESING
- ZIARAH KUBUR KE MAKAM BUPATI PURWOREJO PERIODE 2008-2015
- Menyemai Kepedulian di Hari Jadi Purworejo ke-195, SMP Negeri 17 Purworejo Wujudkan Guyup Rukun ASN Peduli
- PGRI Purworejo Dorong Peningkatan Kompetensi Menulis Guru Melalui Pelatihan
- 18 Siswa, 6 SD dan 1 SMP di Kecamatan Bruno, Ikuti Final Lomba Pramuka Garuda Berprestasi
Perlunya Penilaian Mutu Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian Kepsek

Sebanyak 11 orang Kepala SMP Negeri se-kabupaten Purworejo telah dilakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) untuk masa jabatan Periode I oleh TIM Penilai Kinerja Kepala Sekolah dari Bidang SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Purworejo yang dilaksanakan dari tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan 4 Juli 2019.
Dalam pelaksanaan penilaian TIM Penilai dipimpin oleh Kabid SMP didampingi oleh Kasi PTK SMP dan 2 orang Pengawas sebagai Asesor. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor: 915/DPA-15/2018 tanggal 21 Desember 2018. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan nilai kinerja dari masing-masing kepala sekolah dalam mengemban melaksanakan amanahnya dalam pekerjaan sehari-hari di satuan pendidikan.
Tujuan pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah untuk mengetahui sejauh mana Kepala Sekolah selama 4 tahun melaksanakan tugas dalam melakukan:
- usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
- peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
- usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah yang kemudian dapat dijadikan sebagai acuan dalam penentuan Periode 4 tahun masa jabatan berikutnya.
