- PERSIAPAN KEGIATAN JAMBORE PENDIDIKAN KESETARAAN
- SOSIALISASI BOSP PERMENDIKDASMEN NO 8 TAHUN 2025
- Gegap Gempita Pengumuman Kelulusan dan Penyerahan Kembali Siswa Siswi Kelas VI SD Negeri 1 Lugosobo
- AKHIRUSSANAH PERPISAHAN DAN PELEPASAN SISWA DAN SISWI KELAS VI
- Jejak Langkah Pancasila, Jejak Kenangan Tak Terlupa: Upacara Harlah Pancasila & Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Kepatihan
- PELEPASAN SISWA SISWI KELAS VI “BELAJAR, BERTUMBUH DAN BERSINAR” SDN 1 MRANTI
- UPACARA HARI LAHIR PANCASILA SD NEGERI MANGUNJAYAN, KECAMATAN BUTUH, KABUPATEN PURWOREJO
- ISAK HARU MEWARNAI ACARA PELEPASAN PESERTA DIDIK KELAS IX SMP NEGERI 14 PURWOREJO
- PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA SMP NEGERI 22 PURWOREJO
- KEGEMBIRAAN PURNA WIYATA SISWA-SISWI KELAS IX SMP NEGERI 43 PURWOREJO TAHUN AJARAN 2024/2025
Perlunya Penilaian Mutu Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian Kepsek

Sebanyak 11 orang Kepala SMP Negeri se-kabupaten Purworejo telah dilakukan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) untuk masa jabatan Periode I oleh TIM Penilai Kinerja Kepala Sekolah dari Bidang SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Purworejo yang dilaksanakan dari tanggal 18 Juni 2019 sampai dengan 4 Juli 2019.
Dalam pelaksanaan penilaian TIM Penilai dipimpin oleh Kabid SMP didampingi oleh Kasi PTK SMP dan 2 orang Pengawas sebagai Asesor. Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor: 915/DPA-15/2018 tanggal 21 Desember 2018. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan nilai kinerja dari masing-masing kepala sekolah dalam mengemban melaksanakan amanahnya dalam pekerjaan sehari-hari di satuan pendidikan.
Tujuan pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah untuk mengetahui sejauh mana Kepala Sekolah selama 4 tahun melaksanakan tugas dalam melakukan:
- usaha pengembangan sekolah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah;
- peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
- usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah yang kemudian dapat dijadikan sebagai acuan dalam penentuan Periode 4 tahun masa jabatan berikutnya.