Program BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kependidikan

By ADMIN 09 Feb 2022, 16:08:11 WIB Kegiatan
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kependidikan

Dihadiri oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Sub Koorinator, perwakilan dari  Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Kebudayaan dan Bidang Sekretariat.
Jaminan sosial tenaga kerja adalah proteksi aktivitas bagi tenaga kerja dari berangkat kerja sampai pulang kerja sampai rumah kembali.
BPJS Ketenagakerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diperuntukan bagi GTT, PTT baik di SD maupun SMP dan Tenaga Kontrak.
Ada 2 program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti : 
1.    Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK )
Memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah.
Besaran iuran per bulan Rp. 4.588 yang dibebankan pada pemberi kerja.

2.    Jaminan Kematian ( JKM)
Dibayarkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (meninggal karena sakit, kecelakaan diluar hubungan kerja, dll)dan beasiswa bagi anak peserta dengan masa iur minimal 3 tahun untuk 2 anak.
Besaran iuran per bulan Rp. 5.736 yang dibebankan pada pemberi kerja.

Jumlah iuran 2 Program BPJS Ketenagakerjaan : Rp 10.324,-. 
Untuk SMP peserta yang didaftarkan sebanyak 586 orang yang terdiri dari PTT sebanyak 298 orang dan 288 GTT.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo