- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
- peringatan Hari Ibu tahun 2025 di SMP Negeri 29 Purworejo berjalan lancar
- SMP Negeri 15 Purworejo menerima kunjungan dari SMP 2 Puring Kebumen
- Memperingati Hari Ibu, Peserta didik SDN Donorati membuat Kartu Ucapan
- SMP Negeri 13 Purworejo melaksanakan apel pagi dalam rangka memperingati Hari Ibu
- Di Balik Senyumku, Ada Doa Ibu dari SD N Sebomenggalan
- Peringati Hari Ibu IGTK dan PGRI Kabupaten Purworejo gelar Lomba Kreasi Hias Tumpeng
Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Renaksi KPK Digelar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Purworejo, Selasa 16 Desember 2025. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Rencana Aksi (Renaksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertempat di Ruang Rapat B lantai 2 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Purworejo. Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Dinas serta seluruh pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan jumlah peserta sebanyak 10 orang.
Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menginventarisasi dan menyiapkan data-data yang diminta oleh KPK, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Renaksi sebagai bagian dari komitmen peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam arahannya, Pj. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antarbidang agar seluruh data yang diminta oleh KPK dapat dipenuhi secara lengkap. Ia berharap agar proses pengumpulan dan penyampaian data dapat dilakukan dengan tepat dan cepat, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pelaksanaan Renaksi KPK, sehingga upaya pencegahan korupsi dapat berjalan secara optimal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
