- Outing Class metode untuk mengenalkan siswa terhadap alam
- PENGANGGARAN DANA BOS MELALUI ARKAS
- PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLA BOS SD
- Penguatan Minat Baca, Insklusi Sosial, dan Kolaborasi Lintas Sektor
- launching Tema dan Logo Hari Jadi ke 194
- 16 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Tradisi Mantu Nembe diInventarisasi
- Persiapan Pentas Karawitan di Pendopo Kanbupaten Purworejo
- Evaluasi Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasioal Satuan Pendidikan (BOSP) 2025
- TK Pertiwi Kemiri Kidul Kecamatan Kemiri dan TK Pertiwi Kec. Pituruh siap Pengajuan Pencairan Bansek 2025
- TK Pelita Kecamatan Grabag dan TK Tunas Harapan Kecamatan Butuh mengajukan bantuan pencairan Hibah bansek TK/RA tahun 2025
SMP N 15 Purworejo ikut progam jaksa masuk sekolah
Kejaksaan Negeri Purworejo bekerjasama dengan SMP Negeri 15 Purworejo mengadakan sosialisasi pada Kamis, 23 Januari 2025 pukul 10.00 – 12.00 WIB bertempat di Aula SMP Negeri 15 Purworejo.
”Program Jaksa Masuk Sekolah” ini sudah diprogramkan dan melakukan penyuluhan sosialisasi Jaksa Masuk Sekolah untuk bertujuan membagikan kepada anak-anak pengertian tentang hukum itu apa, pengenalan hukum itu apa, sehingga anak-anak ini tahu tentang hukum, tujuan kami biar anak-anak setelah mengetahui hukum itu sendiri, anak-anak jadi tahu, bisa mawas diri, bisa menjauhi hukuman itu sendiri, kemudian anak-anak juga bisa mengerti tentang kejaksaan.
Saat melakukan sosialisasi atau program Jaksa Masuk Sekolah, manfaat yang sangat terasa yaitu karena anak-anak ini sudah mengerti tentang hukum, mereka jadi memahami, mereka bisa menjauhkan hukum, jadi anak-anak ini tidak melakukan hukum. Jadi manfaatnya adalah tindakan preventif untuk kami untuk melakukan pencegahan agar anak-anak ini tidak melakukan sesuatu tindak pidana.
Harapan kami yang jelas agar anak-anak sekolah di Purworejo, khususnya di Kabupaten Purworejo ini, anak-anak mengetahui tentang kejaksaan, itu pertama anak-anak mengenal apa tugas dan fungsi kejaksaan, kemudian dengan sosialisasi, dengan materi-materi yang kita berikan setiap kejaksa masuk sekolah ini, anak-anak bisa memahami, anak-anak tidak melakukan tindak pidana, kemudian anak-anak tidak melakukan kenakalan.
Pada sosialisasi ini menjelaskan kepada peserta tentang materi pertama dasar hukum UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meliputi mengapa anak-anak harus dilindungi ? karena anak adalah aset bangsa, anak memiliki hak khusus yang tidak dimiliki oleh orang dewasa. Larangan dalam UU perlindungan anak pasal 76C (kekerasan), 76D (ancaman kekerasan, persetubuhan), 76E (perbuatan cabul).
Materi kedua, ancaman pidana pasal 76C (kekerasan terhadap anak) paling lama 3 tahun dan 6 bulan dan / denda paling banyak Rp 72.000.000, apabila luka berat pidana 5 tahun dan / denda Rp 100.000.000, sedangkan jika sampai mati pidana paling lama 15 tahun dan / denda paling banyak Rp 3.000.000.000. Ancaman pidana kekerasan pasal 351 KUHP penganiayaaan pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan / denda paling banyak Rp 4.500.000, apabila luka berat pidana paling lama 5 tahun, dan jika sampai mati pidana paling lama 7 tahun, sedangkan ancaman pidana persetubuhan terhadap anak pasal 81, jika korban persetubuhan dan pencabulan adalah orang dewasa, ancaman pidananya pasal 285 KUHP pidana paling lama 12 tahun, pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kegiatan selanjutnya adalah sesi tanya jawab, keaktivan peserta pada sesi tanya jawab ini sangat membanggakan, semua pertanyaan di jelaskan dengan baik sehingga peserta dapat mengerti dan memahami, kemudian di akhiri dengan penutup, pembagian kenang-kenangan dari Kejaksaan Negeri Purworejo bagi peserta yang telah aktiv mengikuti sosialisasi ini dan dilanjut foto bersama.