Breaking News
Sub Koordinator mengganti jabatan eselon 4 yang telah disederhanakan

Pada Hari Rabu, 12 Januari 2022 bertempat diruang Sekretaris Dinas telah dilaksanakan penyerahan SK Sub Koordinator, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati, Nomor : 800/670/2022, tanggal 6 Januari 2022, tentang Penetapan Jabatan Fungsional sebagai Koordinator dan Sub Koordinator pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Penyerahan tersebut diikuti semua pejabat Struktural Dindikbud, sekaligus setelah acara penyerahan dilanjutkan penjelasan rincian tugas-tugas sub koordinator sesuai dengan Perbup 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments