19 guru di hadapkan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

By ADMIN 21 Okt 2020, 13:46:11 WIB Kegiatan
19 guru di hadapkan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kinerja Kepala SD Tahap III Tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan mulai hari Selasa, 22 September s.d. Kamis, 24 September 2020 sejumlah 19 orang Kepala Sekolah untuk masa periode I dan II.
Sesuai dengan Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor : 084/396/2020 tanggal 9 September 2020 tentang pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD, dibagi menjadi 3 tim yang terdiri dari unsur Jabatan Struktural dan Fungsional (Pengawas TK/SD), yaitu Ketua, Anggota (3 orang) dan Sekretariat.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan  proses penilaian terhadap Kepala Sekolah melalui proses pengumpulan informasi, data, dan fakta otentik tentang kapasitas kepala sekolah dalam memenuhi standar pada tiap unsur pelaksanaan tugas dan fungsinya.  
Ada beberapa tugas yang dibebankan kepada Kepala Sekolah menyangkut 5 (lima) kompetensi dasar, diantaranya: (1) Kepribadian; (2) Manajerial; (3) Kewirausahaan; (4) Supervisi; (5) Sosial. Tim penilai melakukan interview dan memeriksa bukti fisik instrumen serta dokumen penunjang PKKS yang telah dipersiapkan.
Kegiatan ini merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan, yang nantinya akan bertujuan kepada pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjamin mutu pada sekolah yang dipimpin. 
Fokus utama adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional Kepala Sekolah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala s
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kinerja Kepala SD Tahap III Tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan mulai hari Selasa, 22 September s.d. Kamis, 24 September 2020 sejumlah 19 orang Kepala Sekolah untuk masa periode I dan II.
Sesuai dengan Surat Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Nomor : 084/396/2020 tanggal 9 September 2020 tentang pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah jenjang SD, dibagi menjadi 3 tim yang terdiri dari unsur Jabatan Struktural dan Fungsional (Pengawas TK/SD), yaitu Ketua, Anggota (3 orang) dan Sekretariat.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan  proses penilaian terhadap Kepala Sekolah melalui proses pengumpulan informasi, data, dan fakta otentik tentang kapasitas kepala sekolah dalam memenuhi standar pada tiap unsur pelaksanaan tugas dan fungsinya.  
Ada beberapa tugas yang dibebankan kepada Kepala Sekolah menyangkut 5 (lima) kompetensi dasar, diantaranya: (1) Kepribadian; (2) Manajerial; (3) Kewirausahaan; (4) Supervisi; (5) Sosial. Tim penilai melakukan interview dan memeriksa bukti fisik instrumen serta dokumen penunjang PKKS yang telah dipersiapkan.
Kegiatan ini merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan, yang nantinya akan bertujuan kepada pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjamin mutu pada sekolah yang dipimpin. 
Fokus utama adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional Kepala Sekolah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil Kepala Sekolah berbasis data hasil pengukuran.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo