- SDN ROWODADI KUNJUNGI PERPUSDA KUTOARJO
- BPPMP Prov Jateng serahkan rekomendasi rombongan rombel yang dikecualikan untuk SPMB 2026
- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
aktivitasi Hibah Kinerja Pendidik PAUD

kamis, 11 Agustus 2022, Pukul 10.00 bertempat di Riptaloka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dilangsungkan kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan PAUD dengan aktivitas Hibah Kinerja Pendidik PAUD. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD, PNF Dindikbud Kab.Purworejo dan peserta rapat adalah Korwilcambidik se-Kab.Purworejo, penilik PAUD dan koordinator hibah kinerja baik formal maupun non formal se-Kab.Purworejo.
Maksud diadakannya kegiatan rapat koordinasi ini untuk menyampaikan berbagai hal terkait dengan proses persiapan pencairan tahap I hibah kinerja pendidik PAUD Tahun Anggaran 2022.
Acara diawali dengan pengarahan dari Kepala Bidang Pembinaan PAUD, PNF dilanjutkan pengisian materi oleh Subkoordinator Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan evaluasi dari Hibah tahun yang lalu yang disampaikan oleh Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam rapat koordinasi disampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan berkas usulan pencairan bantuan hibah kinerja yang harus dipenuhi oleh Lembaga berupa : Surat permohonan pencairan dari penerima Hibah; Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah; NPHD yang bermeterai di Kepala Lembaga; Rencana penggunaan dana Hibah. (Tahap I); Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan/kepala dan bendahara badan/Lembaga penerima Hibah yang masih berlaku, dilegalisir pejabat yang berwenang; Fotokopi buku tabungan di bank atau rekening bank bulan berjalan atas penerima Hibah yang dilegalisir oleh pejabat bank yang berwenang; Surat kuasa bermeterai cukup diketahui kepala desa atau lurah dan camat setempat, apabila yang menandatangani kwitansi dan NPHD bukan pimpinan/kepala dan bendahara badan/lembaga penerima Hibah; Pakta integritas penerima Hibah; Kwitansi Pemberian Hibah warna biru dan hijau; Undangan penandatanganan kwitansi tandaterima pemberian hibah; Surat pernyataan belum pernah menerima hibah pada tahun sebelumnya bagi calon penerima yang belum pernah memperoleh Hibah.
Dalam rapat ditegaskan untuk Lembaga mengecek keberadaan rekening nya mulai dari nama pemegang rekening, nomor rekening dan saldo yang ada, sehingga dalam pentransferan dana tidak ada hambatan atau kendala.
Semua persyaratan agar segera dipenuhi dari masing-masing Lembaga dan disetorkan ke Dinas melalui koordinator di masing-masing kecamatan.
