- staff meeting akhir tahun
- TIm PPDB Purworejo melakukan diskusi ke Kabupaten Tetangga
- Forum Group Discusion (FGD) Hasil Pengumpulan Data Objek Pemejuan Kebudayaan Sego Penek dan Dawet Ireng Kabupaten Purworejo
- KABUPATEN PURWOREJO SERAHKAN HIBAH ALAT KESENIAN SEJUMLAH 6.696 KEPADA GRUP KESENIAN TAHUN 2024
- Kabupaten Purworejo Menerima Penghargaan Sebagai Penyaji Terbaik Duta Seni Kabupaten/ Kota se- Jawa Tengah Tahun 2024
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2024
- PEMERINTAH PURWOREJO KOMITMEN MENANGANI PENDIDIKAN INKLUSI
- KUATKAN SISWA SIAP IKUTI PISA PADA TAHUN 2025
- KM 8 INISIASI SOSIALISASI MITIGASI BENCANA
- LAUNCHING MODUL DIKLAT KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN DASAR
aktivitasi Hibah Kinerja Pendidik PAUD
kamis, 11 Agustus 2022, Pukul 10.00 bertempat di Riptaloka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dilangsungkan kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan PAUD dengan aktivitas Hibah Kinerja Pendidik PAUD. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD, PNF Dindikbud Kab.Purworejo dan peserta rapat adalah Korwilcambidik se-Kab.Purworejo, penilik PAUD dan koordinator hibah kinerja baik formal maupun non formal se-Kab.Purworejo.
Maksud diadakannya kegiatan rapat koordinasi ini untuk menyampaikan berbagai hal terkait dengan proses persiapan pencairan tahap I hibah kinerja pendidik PAUD Tahun Anggaran 2022.
Acara diawali dengan pengarahan dari Kepala Bidang Pembinaan PAUD, PNF dilanjutkan pengisian materi oleh Subkoordinator Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan evaluasi dari Hibah tahun yang lalu yang disampaikan oleh Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam rapat koordinasi disampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan berkas usulan pencairan bantuan hibah kinerja yang harus dipenuhi oleh Lembaga berupa : Surat permohonan pencairan dari penerima Hibah; Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah; NPHD yang bermeterai di Kepala Lembaga; Rencana penggunaan dana Hibah. (Tahap I); Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan/kepala dan bendahara badan/Lembaga penerima Hibah yang masih berlaku, dilegalisir pejabat yang berwenang; Fotokopi buku tabungan di bank atau rekening bank bulan berjalan atas penerima Hibah yang dilegalisir oleh pejabat bank yang berwenang; Surat kuasa bermeterai cukup diketahui kepala desa atau lurah dan camat setempat, apabila yang menandatangani kwitansi dan NPHD bukan pimpinan/kepala dan bendahara badan/lembaga penerima Hibah; Pakta integritas penerima Hibah; Kwitansi Pemberian Hibah warna biru dan hijau; Undangan penandatanganan kwitansi tandaterima pemberian hibah; Surat pernyataan belum pernah menerima hibah pada tahun sebelumnya bagi calon penerima yang belum pernah memperoleh Hibah.
Dalam rapat ditegaskan untuk Lembaga mengecek keberadaan rekening nya mulai dari nama pemegang rekening, nomor rekening dan saldo yang ada, sehingga dalam pentransferan dana tidak ada hambatan atau kendala.
Semua persyaratan agar segera dipenuhi dari masing-masing Lembaga dan disetorkan ke Dinas melalui koordinator di masing-masing kecamatan.