- staff meeting akhir tahun
- TIm PPDB Purworejo melakukan diskusi ke Kabupaten Tetangga
- Forum Group Discusion (FGD) Hasil Pengumpulan Data Objek Pemejuan Kebudayaan Sego Penek dan Dawet Ireng Kabupaten Purworejo
- KABUPATEN PURWOREJO SERAHKAN HIBAH ALAT KESENIAN SEJUMLAH 6.696 KEPADA GRUP KESENIAN TAHUN 2024
- Kabupaten Purworejo Menerima Penghargaan Sebagai Penyaji Terbaik Duta Seni Kabupaten/ Kota se- Jawa Tengah Tahun 2024
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2024
- PEMERINTAH PURWOREJO KOMITMEN MENANGANI PENDIDIKAN INKLUSI
- KUATKAN SISWA SIAP IKUTI PISA PADA TAHUN 2025
- KM 8 INISIASI SOSIALISASI MITIGASI BENCANA
- LAUNCHING MODUL DIKLAT KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN DASAR
Calon Kepala SD mulai disiapkan
Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 08.00 – selesai bertempat di Ruang D Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyiapan Calon Kepala SD.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Subkoordinator PTPKK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, 2 orang Koorwilcambidik, dan 7 orang sekretariat.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penyiapan Calon Kepala Sekolah SD bertujuan untuk memperoleh informasi kekurangan jumlah Kepala Sekolah Dasar ( SD ) sampai dengan bulan Mei 2022 dan diharapkan untuk segera menindaklanjuti dengan mengadakan penyiapan calon Kepala SD. Adapun jumlah kekurangan Kepala SD secara keseluruhan ada 116 SD dengan rincian sebagai berikut : Bagelen 5 SD, Banyuurip 3 SD, Bayan 7 SD, Bener 9 SD, Bruno 4 SD, Butuh 5 SD, Gebang 10 SD, Grabag 13 SD, Kaligesing 3 SD, Kemiri 14 SD, Kutoarjo 9 SD, Loano 5 SD, Ngombol 7 SD, Pituruh 8 SD, Purwodadi 7 SD, Purworejo 7 SD.
Dengan adanya penyiapan Calon kepala Sekolah ini diharapkan diperoleh Calon kepala Sekolah yang kompeten yang dapat memacu peningkatan kinerja sekolah kearah peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Hal ini selaras dengan dengan amant yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.