- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
- Langkah Maju SDN 1 Cepedak Try Out TKA Berbasis Digital Bersama Erlangga Tingkatkan Kesiapan Siswa
- SILATURAHMI DAN PENYERAHAN RUANG SEKRETARIAT DEWAN PENDIDIKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Calon Kepala SD mulai disiapkan

Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 08.00 – selesai bertempat di Ruang D Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyiapan Calon Kepala SD.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Subkoordinator PTPKK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, 2 orang Koorwilcambidik, dan 7 orang sekretariat.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penyiapan Calon Kepala Sekolah SD bertujuan untuk memperoleh informasi kekurangan jumlah Kepala Sekolah Dasar ( SD ) sampai dengan bulan Mei 2022 dan diharapkan untuk segera menindaklanjuti dengan mengadakan penyiapan calon Kepala SD. Adapun jumlah kekurangan Kepala SD secara keseluruhan ada 116 SD dengan rincian sebagai berikut : Bagelen 5 SD, Banyuurip 3 SD, Bayan 7 SD, Bener 9 SD, Bruno 4 SD, Butuh 5 SD, Gebang 10 SD, Grabag 13 SD, Kaligesing 3 SD, Kemiri 14 SD, Kutoarjo 9 SD, Loano 5 SD, Ngombol 7 SD, Pituruh 8 SD, Purwodadi 7 SD, Purworejo 7 SD.
Dengan adanya penyiapan Calon kepala Sekolah ini diharapkan diperoleh Calon kepala Sekolah yang kompeten yang dapat memacu peningkatan kinerja sekolah kearah peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Hal ini selaras dengan dengan amant yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
