- Kartini Kecil, Penuh Warna
- PERINGATAN HARI KARTINI SD NEGERI 1 BALEDONO
- Jeda tengah semester awali dengan senam Indonesia Sehat
- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo Lakukan Observasi Awal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Purworejo
- Peringati Hari Kartini Tahun 2025 dengan berbagai lomba
- SD Negeri Girirejo Ikut Lestarikan Lingkungan Lewat Penyu
- MAKAN SEHAT DAN SENAM BERSAMA PUSKESMAS BAGELEN DI SMP NEGERI 17 PURWOREJO
- SMP Negeri 31 Purworejo Laksanakan Uji Coba Asesmen Sumatif Akhir Jenjang untuk Kelas IX dan Asesmen Sumatif Tengah Semester untuk Kelas VII & VIII
- Memaknai peringatan hari Kartini
- Tumbuhkan Semangat Bermusik, Museum Tosan Aji Gelar Workshop Musik Keroncong
Calon Kepala SD mulai disiapkan

Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 08.00 – selesai bertempat di Ruang D Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyiapan Calon Kepala SD.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Subkoordinator PTPKK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, 2 orang Koorwilcambidik, dan 7 orang sekretariat.
Kegiatan Rapat Koordinasi Penyiapan Calon Kepala Sekolah SD bertujuan untuk memperoleh informasi kekurangan jumlah Kepala Sekolah Dasar ( SD ) sampai dengan bulan Mei 2022 dan diharapkan untuk segera menindaklanjuti dengan mengadakan penyiapan calon Kepala SD. Adapun jumlah kekurangan Kepala SD secara keseluruhan ada 116 SD dengan rincian sebagai berikut : Bagelen 5 SD, Banyuurip 3 SD, Bayan 7 SD, Bener 9 SD, Bruno 4 SD, Butuh 5 SD, Gebang 10 SD, Grabag 13 SD, Kaligesing 3 SD, Kemiri 14 SD, Kutoarjo 9 SD, Loano 5 SD, Ngombol 7 SD, Pituruh 8 SD, Purwodadi 7 SD, Purworejo 7 SD.
Dengan adanya penyiapan Calon kepala Sekolah ini diharapkan diperoleh Calon kepala Sekolah yang kompeten yang dapat memacu peningkatan kinerja sekolah kearah peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Hal ini selaras dengan dengan amant yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.