- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
- peringatan Hari Ibu tahun 2025 di SMP Negeri 29 Purworejo berjalan lancar
- SMP Negeri 15 Purworejo menerima kunjungan dari SMP 2 Puring Kebumen
- Memperingati Hari Ibu, Peserta didik SDN Donorati membuat Kartu Ucapan
- SMP Negeri 13 Purworejo melaksanakan apel pagi dalam rangka memperingati Hari Ibu
- Di Balik Senyumku, Ada Doa Ibu dari SD N Sebomenggalan
- Peringati Hari Ibu IGTK dan PGRI Kabupaten Purworejo gelar Lomba Kreasi Hias Tumpeng
Gratifikasi terlarang untuk pegawai negeri

|
B |
ertempat di Aula A pada hari Jum’at , 17 September 2021 diadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai tindak lanjut surat dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, Nomor : 346/1033/2021 tanggal 9 September 2021, tentang jadwal sosialisasi gratifikasi.
Narasumber Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Purworejo. Adapun Peserta Sosialisasi, terdiri dari Pejabat Struktural Dinas, Pengawas SD, Pengawas SMP, MKKS SMP, Ketua Dewan Pendidikan dan Rekanan.
Dalam Sosialisasi tersebut Narasumber menjelaskan tentang definisi Gratifikasi, yaitu Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”.
Kewajiban penolakan gratifikasi yang dianggap suap ini dapat diatur lebih lanjut pada peraturan internal di Kementerian atau Institusi Negara/Daerah dengan kondisi pengecualian sebagai berikut:
1. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
2. Tidak diketahuinya pemberi gratifikasi;
3. Penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima;
4. Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti: dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain.
Dengan diadakannya Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi diharapkan PNS dilingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dapat memahami apa itu gratifikasi dan menolak pemberian gratifikasi, mengetahui cara dalam pelaporan Gratifikasi
