- Technical Meeting Festival Hadroh Kabupaten Purworejo 2026
- Forum OPD Dindikbud bertema Penguatan Infrastruktur Berbasis Lingkungan sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- VERIFIKASI BANTUAN HIBAH BIDANG PENGELOLAAN DAN PERIZINAN PENDIDIKAN TAHUN 2026
- PEMBINAAN PPPK PARUH WAKTU DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
- Penutupan Diklat YAYASAN ISHK TOLARAM
- Grup Karawitan Laras Mudha Manuhara SMP Negeri 4 Purworejo Pukau Penonton di Pendopo Kabupaten
- EVALUASI BOSP 2025 DAN SOSIALISASI BOSP 2026
- Supervisi Pengawas Pendidikan di SMP Negeri 22 Purworejo Dukung Peningkatan Mutu Pembelajaran
- Kunjungan Penasehat Menteri Bidang Pelestarian Sejarah dan Pengembanhan Budaya Kemaritiman di Museum Tosan Aji
- Aula Wilcambidik Bruno Menjadi Tempat Persiapan Lomba Pramuka Garuda
Gratifikasi terlarang untuk pegawai negeri

|
B |
ertempat di Aula A pada hari Jum’at , 17 September 2021 diadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai tindak lanjut surat dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, Nomor : 346/1033/2021 tanggal 9 September 2021, tentang jadwal sosialisasi gratifikasi.
Narasumber Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Purworejo. Adapun Peserta Sosialisasi, terdiri dari Pejabat Struktural Dinas, Pengawas SD, Pengawas SMP, MKKS SMP, Ketua Dewan Pendidikan dan Rekanan.
Dalam Sosialisasi tersebut Narasumber menjelaskan tentang definisi Gratifikasi, yaitu Arti gratifikasi dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi menjadi sesuatu yang terlarang ketika pihak penerima adalah pegawai negeri atau penyelenggara Negara, penerimaan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. Gratifikasi itulah yang disebut pada Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor sebagai “gratifikasi yang dianggap pemberian suap”.
Kewajiban penolakan gratifikasi yang dianggap suap ini dapat diatur lebih lanjut pada peraturan internal di Kementerian atau Institusi Negara/Daerah dengan kondisi pengecualian sebagai berikut:
1. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
2. Tidak diketahuinya pemberi gratifikasi;
3. Penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima;
4. Adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti: dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain.
Dengan diadakannya Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi diharapkan PNS dilingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga dapat memahami apa itu gratifikasi dan menolak pemberian gratifikasi, mengetahui cara dalam pelaporan Gratifikasi
