- SDN ROWODADI KUNJUNGI PERPUSDA KUTOARJO
- BPPMP Prov Jateng serahkan rekomendasi rombongan rombel yang dikecualikan untuk SPMB 2026
- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
kembali pada guru TK PNS mengenai usul PAK

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka setiap guru dimohon menyusun berkas DUPAK. Dan untuk hal tersebut maka perlu diadakan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Berkas usulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Bagi Guru TK.
Pelaksanaan Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Berkas usulan DUPAK dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada hari Selasa, Rabu dan Kamis / 13 s.d 15 September 2022 bertempat di TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan dan TK Negeri Pembina Kecamatan Bagelen. Peserta Sosialisasi berasal dari PNS Guru TK di Rayon TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan, Purworejo dan Bagelen.
Pemateri dari Tim PAK Bidang PAUD, PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Tujuan dari kegiatan ini untuk mengingatkan kembali pada guru TK PNS mengenai persyaratan usul PAK dan penyusunan berkas usul PAK sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 meliputi : Penjelasan mengenai pengisian form-form usul penilaian angka kredit; Penataan berkas-berkas usulan yang harus dipisah, dimana berkas asli harus dimasukkan amplop bertali; Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, dengan adanya PI dan KTI.
Dilanjutkan dengan Evaluasi dari pengusulan dan penilaian DUPAK pada periode April 2022.
