kembali pada guru TK PNS mengenai usul PAK

By ADMIN 28 Sep 2022, 16:15:46 WIB Kegiatan
kembali pada guru TK PNS mengenai  usul PAK

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka setiap guru dimohon menyusun berkas DUPAK. Dan untuk hal tersebut maka perlu diadakan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Berkas usulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Bagi Guru TK.

Pelaksanaan Sosialisasi dan Evaluasi Penyusunan Berkas usulan DUPAK dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada hari Selasa, Rabu dan Kamis / 13 s.d 15 September 2022 bertempat di TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan dan TK Negeri  Pembina Kecamatan Bagelen. Peserta Sosialisasi berasal dari PNS Guru TK di Rayon TK Negeri Pembina Kecamatan Bayan, Purworejo dan Bagelen.

  
Pemateri dari Tim PAK Bidang PAUD, PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Purworejo.                    
Tujuan dari kegiatan ini untuk mengingatkan kembali pada guru TK PNS mengenai persyaratan usul PAK dan penyusunan berkas usul PAK sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 meliputi : Penjelasan mengenai pengisian form-form usul penilaian angka kredit; Penataan berkas-berkas usulan yang harus dipisah, dimana berkas asli harus dimasukkan amplop bertali; Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, dengan adanya PI dan KTI.
Dilanjutkan dengan Evaluasi dari pengusulan dan penilaian DUPAK pada periode April 2022.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo