MARAK PERUNDUNGAN DAN KEKERASAN SMP NEGERI 5 MENGADAKAN PENGUATAN TATA KELOLA SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN REGULASI TINDAK KEKERASAN

By ADMIN 26 Okt 2023, 14:49:21 WIB Kegiatan
MARAK PERUNDUNGAN DAN KEKERASAN SMP NEGERI 5 MENGADAKAN PENGUATAN TATA KELOLA SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN REGULASI TINDAK KEKERASAN

Maraknya kekerasan dan/atau bullying di lingkungan satuan pendidikan yang sempat menjadi perhatian Presiden dan UNESCO menginisiasi SMP Negeri 5 Purworejo melaksanakan kegiatan Penguatan Tata Kelola Sekolah untuk menindaklanjuti Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Workshop Penyusunan Tata Tertib Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan SMP Negeri 5 Purworejo.
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan pada hari Sabtu, 30 September 2023 dengan nara sumber Pengawas Sekolah Drs. Kukuh Ujiyanto, M.Pd., serta dihadiri oleh guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua/wali peserta didik dan perseta didik. Dalam paparannya beliau menyatakan bahwa kita sedang dalam kondisi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa kekerasan meliputi: kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, dikriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Semua bentuk kekerasan itu mempunyai dampak terhadap terhambatnya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Sementara itu pada kegiatan pekan berikutnya Sabtu, 7 Oktober 2023 dalam Workshop Penyusunan Regulasi Tindak Kekerasan di lingkungan SMP Negeri 5 Purworejo dipandu langsung oleh Drs. Wahyudi Waluyojati, MM.Pd. selaku Kepala Sekolah dengan peserta tediri dari pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orang tua/wali murid dan peserta didik. Dalam kegiatan tersebut kepala sekolah megajak semua peserta workshop untuk sama-sama komitmen membuat kesepakatan bersama dalam rangka pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan alhamdulillah diskusi terkolaborasi antara pendidik, tenaga pendidik, komite, orang tua/wali murid dan peserta didik berhasil menyusun tata tertib sekolah yang berisi indikasi kekerasan cara pencegahan dan penanganannya. Untuk pencegahan tindak kekerasan dilaksanak dengan cara penguatan tata kelola sekolah, edukasi, dan pemenuhan sarana-prasarana pendukung sedangkan untuk penanganan tindak kekerasan dengan cara membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang berkerja melalui SOP yang ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah. Lebih lanjut untuk sanksi dibagi 2 (dua) katagori yaitu jika terlapor peserta didik, maka sanksi berupa teguran tertulis, sedang berupa tindakan edukasi, dan berat dengan pemindahan ke satuan pendidikan lain dengan pendampingan; jika yang terlapor pendidik/tenaga kependidikan maka sanksi ringan berupa teguran tertulis dan permohonan maaf yang dipublikasikan, sedang berupa pengurangan hak atau pemberhentian sementara, berat berupa pemberhentian hubungan kerja. Tentunya semua sanksi itu didasarkan atas hasil pemeriksaan dan rekomendasi SATGAS dan/atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo