- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Pemerintah Kabupaten Purworejo menargetkan efisiensi 52 Milyar dari seluruh OPD untuk Covid 19

Jum’at 23 Juli 2021 dilaksanakan rapat Desk efisiensi anggaran Tahun 2021 di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Kepala Dinas ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dikpora, Sekretaris, para kepala bidang dan seluruh kepala seksi di lingkungan Dindikpora Kabupaten Purworejo. Rapat ini dilaksanakan menyusul adanya perintah pengalihan belanja anggaran untuk penanganan Covid 19 dimana saat ini terpantau semakin melonjak tinggi kasusnya.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Dindikpora dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Dinas Dikpora. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Sukmo Widhi Harwanto, SH.,MM. menyampaikan bahwa efisiensi anggaran sangat diperlukan dalam rangka untuk penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Purworejo. Selain itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami penurunan. Oleh Karena itu kepada setiap seksi agar bisa melakukan efisiensi anggaran di beberapa pos kegiatan tahun anggaran 2021 yang nonesensial yang masih memungkinkan. Pemerintah Kabupaten Purworejo menargetkan bisa mendapatkan angka efisiensi paling tidak 52 Milyar dari seluruh OPD.
Sebagaimana diketahui Pandemi Covid 19 sampai dengan saat ini masih belum berakhir, bahkan jumlah kasus penularan di beberapa daerah masih sangat tinggi, salah satunya di Provinsi Jawa tengah. Sekitar 26 Kabupaten/kota di Jawa Tengah saat ini masuk dalam kategori zona merah, sehingga mengharuskan daerah daerah tersebut harus menerapkan PPKM level 4. Dalam rangka penerapan PPKM level 4 tersebut tentu membutuhkan alokasi dana yang sedikit. Sesuai dengan instruksi presiden, bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19, dimana dana tersebut digunakan untuk penanganan pasien, berupa bantuan obat-obatan, bantuan sosial, stimulus ekonomi, serta untuk mendukung penerapan PPKM level 4 yang akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Pada akhir rapat tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasubag Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan, bahwa dari masing-masing seksi di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dihasilkan angka efisiensi sebesar Rp. 4,1 Milyar.