- SDN ROWODADI KUNJUNGI PERPUSDA KUTOARJO
- BPPMP Prov Jateng serahkan rekomendasi rombongan rombel yang dikecualikan untuk SPMB 2026
- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 segera digalakkan

Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 bertempat di Aula Riptaloka A, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Purworejo Tahun 2022, dengan mengundang seluruh Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo yang terdiri seluruh pengawas TK/SD se Kab. Purworejo, Penilik Paud se Kab Purworejo, Bidang Pembinaan Paud Formal/Formal, Bidang Pembinaan SD dan Bidang Pembinaan SMP.
Dasar Pelaksanaan Rapat koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 yaitu :
- SK Kepala Dindikbud Kab. Purworejo Nomor 424.4/0137 /2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Penetapan Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022.
- Komitmen Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mereplikasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)
- Action Plan ( Rencana Aksi ) Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)
Tujuan Penanganan ATS :
- Memastikan semua anak di Desa/Kelurahan dengan kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) kembali ke sekolah melalui jenjang pendidikan formal dan non formal.
- Upaya Akselerasi Pendidikan Wajar Dikdas 12 tahun
- Memastikan ada keterlibatan masyarakat dalam partisipasi di bidang pendidikan, dengan spesifik pada kerja-kerja pengumpulan data, pengembalian, pendampingan anak tidak sekolah agar mereka mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pembelajaran di satuan pendidikan.
- Memberikan kontribusi untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
- Memastikan agar proses perencanaan, penganggaran dan kesinambungan program untuk Anak Tidak Sekolah yang dikembalikan ke sekolah mendapatkan prioritas setiap tahunnya di APBD.
Dalam pelaksanaan penganan anak tidak sekolah, Kabupaten Purworejo mereplikasi gerakan yang dilakukan oleh :
1. Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) dari kabupaten Brebes yang sudah menangani ATS sejak tahun 2015.
2. Gerakan KUDU Sekolah (Kembali Upayakan Dukungan untuk Sekolah) dari Kabupaten Pekalongan sejak tahun 2018 sudah menangani ATS.
Dalam Rapat koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 seluruh pengawas TK/Sd dan penilik PAUD akan melakukan verifikasi data yang telah diperoleh dari Desa/kelurahan guna mendapatkan data anak putus sekolah yang akan dikembalikan ke sekolah kembali.
