- staff meeting akhir tahun
- TIm PPDB Purworejo melakukan diskusi ke Kabupaten Tetangga
- Forum Group Discusion (FGD) Hasil Pengumpulan Data Objek Pemejuan Kebudayaan Sego Penek dan Dawet Ireng Kabupaten Purworejo
- KABUPATEN PURWOREJO SERAHKAN HIBAH ALAT KESENIAN SEJUMLAH 6.696 KEPADA GRUP KESENIAN TAHUN 2024
- Kabupaten Purworejo Menerima Penghargaan Sebagai Penyaji Terbaik Duta Seni Kabupaten/ Kota se- Jawa Tengah Tahun 2024
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2024
- PEMERINTAH PURWOREJO KOMITMEN MENANGANI PENDIDIKAN INKLUSI
- KUATKAN SISWA SIAP IKUTI PISA PADA TAHUN 2025
- KM 8 INISIASI SOSIALISASI MITIGASI BENCANA
- LAUNCHING MODUL DIKLAT KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN DASAR
Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 segera digalakkan
Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 bertempat di Aula Riptaloka A, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Purworejo Tahun 2022, dengan mengundang seluruh Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo yang terdiri seluruh pengawas TK/SD se Kab. Purworejo, Penilik Paud se Kab Purworejo, Bidang Pembinaan Paud Formal/Formal, Bidang Pembinaan SD dan Bidang Pembinaan SMP.
Dasar Pelaksanaan Rapat koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 yaitu :
- SK Kepala Dindikbud Kab. Purworejo Nomor 424.4/0137 /2022 tanggal 1 Maret 2022 tentang Penetapan Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022.
- Komitmen Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mereplikasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)
- Action Plan ( Rencana Aksi ) Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)
Tujuan Penanganan ATS :
- Memastikan semua anak di Desa/Kelurahan dengan kategori Anak Tidak Sekolah (ATS) kembali ke sekolah melalui jenjang pendidikan formal dan non formal.
- Upaya Akselerasi Pendidikan Wajar Dikdas 12 tahun
- Memastikan ada keterlibatan masyarakat dalam partisipasi di bidang pendidikan, dengan spesifik pada kerja-kerja pengumpulan data, pengembalian, pendampingan anak tidak sekolah agar mereka mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti pembelajaran di satuan pendidikan.
- Memberikan kontribusi untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
- Memastikan agar proses perencanaan, penganggaran dan kesinambungan program untuk Anak Tidak Sekolah yang dikembalikan ke sekolah mendapatkan prioritas setiap tahunnya di APBD.
Dalam pelaksanaan penganan anak tidak sekolah, Kabupaten Purworejo mereplikasi gerakan yang dilakukan oleh :
1. Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) dari kabupaten Brebes yang sudah menangani ATS sejak tahun 2015.
2. Gerakan KUDU Sekolah (Kembali Upayakan Dukungan untuk Sekolah) dari Kabupaten Pekalongan sejak tahun 2018 sudah menangani ATS.
Dalam Rapat koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Kabupaten Purworejo Tahun 2022 seluruh pengawas TK/Sd dan penilik PAUD akan melakukan verifikasi data yang telah diperoleh dari Desa/kelurahan guna mendapatkan data anak putus sekolah yang akan dikembalikan ke sekolah kembali.