PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2021/2022 DI SOSIALISASIKAN

By ADMIN 29 Jun 2021, 17:54:47 WIB Kegiatan
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)  TAHUN PELAJARAN 2021/2022 DI SOSIALISASIKAN

Bahwa dalam rangka penerimaan peserta didk baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo telah melaksanakan sosialisasi pada hari Jumat, 28 mei 2021 bertempat di Ruang Riptaloka 1 Dindikpora. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Dindikpora, Kepala Bidang SD, Kepala Bidang SMP Kasi Kurikulum SD dan SMP.  Adapun pihak-pihak yang diundang dalam sosialisasi tersebut adalah korwilcam se kabupaten purworejo, para kepala SMP.

Sosialisasi PPDB dibuka oleh Sekretaris Dindipora Bapak Wiyonoroto, SE,M.Pd. Dalam sambutan pembukaannya beliau menjelaskan, bahwa pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2021 ini untuk jenjang TK dan SD akan dilaksanakan secara offline, sedangkan untuk jengang SMP akan dilaksanakan secara full online. Selanjutnya beliau menyampaikan beberapa hal krusial terkait PPDB yang akan segera dilaksananakan, yaitu perihal data calon peserta didik, pentingnya pelatihan bagi para operator sekolah dan lain sebagainya.  Sebagai kata penutup dari sambutannya sekretaris Dinas memberikan pesan kepada seluruh korwilcam serta para kepala SMP, agar memperhatikan betul-betul mengenai petunjuk  teknis yang nanti akan disampaikan oleh masing-masing seksi, mulai TK, SD serta SMP, untuk kemudian bisa menyampaikan lebih lanjut kepada para kepala SD maupun orang tua calon peserta didik, agar nantinya pada saat pelaksaan PPDB tidak timbul persoalan-persoalan yang tidak diinginkan.

 

Pelaksanaan PPDB jenjang PAUD, TK dan RA sebagaimana disampaikan oleh kepala seksi TK dan PAUD akan dilaksanakan tgl 17-21 Juni untuk TK Negeri dan tgl 17-29 Juni untuk TK swasta. Orang tua calon peserta didik agar datang langsung ke TK atau RA yang dituju dan mendaftar secara offline. Adapun persyaratnnya pendaftaran TK yaitu talah berusia paling rendah 4(empat) tahun atau paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A, dan berusia palimg rendah 5 (lima) atau paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Sebagaimana PPDB jenjang TK, PPDB jenjang SD dan SMP juga akan dilaksanakan pada tanggal 17-21 Juni 2021. Untuk PPDB tingkat SD akan dilaksanakan secara offline. Persyaratan pendaftaran sekolah SD antara lain bahwa calon peserta didik sudah berusia 7 (tujuh) tahun atau serendah-rendahnya 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan. Selanjutnya sekolah agar memprioritaskan calon peserta didik yang telah berusia 7 tahun.

Adapun tata cara pendaftarannya adalah agar orang tua atau wali datang langsung ke SD tujuan untuk mengambil formulir pendaftaran dengan tetap menerapkan protocol kesehatan.  Jalur pendaftaran untuk jenjang SD meliputi 3, yaitu jalur zonasi paling sedikit 70%, jalur afirmasi paling sedikit 15% dan jalur  perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 % dari daya tampung sekolah. Seluruh proses pendaftaran mapun daftar ulang tidak dipungut biaya alias gratis.

Untuk PPDB tingkat SMP akan dilaksanakan secara online (dalam jaringan) untuk SMP Negeri. Jalur pendaftaran untuk jenjang SMP meliputi 4 jalur, yaitu jalur zonasi paling sedikit 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15% dan jalur  perpindahan orang tua/wali paling banyak 5 % dan jalur prestasi 30% dari daya tampung sekolah.

Kepala seksi Kurikulum SMP Drs. H. Paryono, M.Pd. menjelaskan bahwa tahapan-tahapan PPDB jenjang SMP dimulai dari tahapan varifikasi dan validasi data calon peserta didik oleh operator SD masing-masing. Beliau berpesan agar data calon peserta didik benar-benar valid, baik itu data diri, nilai raport, alamat rumah dll. Karena ini berkaitan dengan system serta jalur yang ada yang meliputi jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Untuk jalur zonasi misalnya, yang digunakan dalam system PPDB adalah titk koordinat rumah calon siswa yang bersangkutan, bila sampai terjadi kesalahan dalam mengisi titik koordinat, maka bisa berakibat fatal bagi calon siswa. Untuk jalur prestasi yang menjadi acuan adalah rata-rata nilai raport dari kelas 4 (empat) sampai dengan kelas 6 (enam) dan piagam lomba, serta beberapa hal lain yang perlu untuk dipelajari lebih lanjut dalam juknis.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo