PENYUSUSAN PENILAIAN RESIKO KECURANGAN DINDINBUD TAHUN ANGGARAN 2022

By ADMIN 29 Mar 2022, 17:10:33 WIB Kegiatan
PENYUSUSAN PENILAIAN RESIKO KECURANGAN DINDINBUD TAHUN ANGGARAN 2022

Rabu Tgl 23 Maret 2022 telah dilaksanakan rapat penyusunan penilaian resiko kecurangan untuk tahun anggaran 2022.
Acara tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Insperkorat kabupaten Purworejo Nomor 700/473/2022 tentang Penilaian Resiko Kecurangan, bahwa berkenaan dengan Rencana Aksi Pencegahan  Korupsi Pemerintah Daerah (Monitoring Center For prefention) KPK RI Tahun 2022 dan Penilaian Ideks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
 
Acara dibuka oleh Sekretaris Dindikbud. Dalam sambutannya Sekretaris Dindikbud menyampaikan bahwa semua OPD termasuk Dindikbud harus menyusun dan menetapkan penilaian Resiko kecurangan (Fraud Risk Assasment- FRA) untuk seluruh program, kegiatan maupun kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo tahun Anggaran2022. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa dengan penyusunan Penilaian Resiko kecurangan tersebut diharapankan celah-celah yang berpotensi untuk terjadinya korupsi atau resiko kecurangan bisa diantisipasi secara dini, sehingga pada akhirnya seluruh OPD bisa melaksanakan fungsi dan kewenangannya secara efektif dan akuntabel.
 
Selanjutnya untuk penilaian resiko yang disusun sebagaimana disampaikan oleh Ibu Heny Safaryuni Kasubag Perencanaan, diharapkan mengacu pada ketentuan yang ada. Dan hasil penilaian dari seluruh subkoordinator untuk seluruh sub kegiatan diharapkan bisa dikumpulkan selambat-lambatnya pada hari Jumat, 25 maret 2022. Intinya bahwa seluruh sub kegiatan diminta untuk dibuatkan penilaian resiko kecurangan yang mungkin terjadi. Sebagaimana pada contoh, misalnya pembangunan atau rehab, resiko kecurangan bisa dimulai dari tahap proses bisnin, kemudian  diskripsi resiko kecurangan yang memuat antara lain :

    a. Prosedur perencanaan tidak transparan dan akuntabel 
    b. Tendensi pengadaan 
    c. Program/kegiatan baru tidak sesuai dokumen perencanaan 
    d. Program/kegiatan disusun tidak sesuai kebutuhan 
    e. Tumpang tindih program/kegiatan 
    f. Penyusunan dokumen penganggaran yang manipulatif 
    g. Mark up nilai program/kegiatan 
    h. Pengabaian atas dokumen perencanaan 
    i. Pembatasan akses masyarakat terhadap rancangan Perda 
    j. Manipulasi data kontrak kegiatan atau pengadaan barang/jasa 
    k. Manipulasi data penyusunan HPS 
    l. Rekayasa bukti pertanggungjawaban 
    m. Pengeluaran fiktif 

selanjutnya scenario kecurangan, pihak-pihak yang kemungkinan terkait dalam melakukan tindakan kecurangan, jenis resiko kecurangan, pemilik resiko, penyebab, indicator resiko (gejala Redflag, pengendalian terpasang, tingkat kemungkinan, dampak, atatus resiko, dan respon terhadap resiko.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo