- Festival Hadroh dalam Rangka Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- TADARUS AL-QUR’AN DALAM RANGKA MENGISI KEGIATAN BULAN RAMADHAN SMP NEGERI 15 PURWOREJO
- Kegiatan Tadarus Al-Qur’an dan Hafalan Juz Amma di SD Negeri Donorati
- SD Negeri Kaliwatukranggan Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 2026
- SDN Pangengudang ramaikan gerakan ASRI
- Kegiatan Rutin selama Ramadhan: Guru dan Siswa SDN Piji Melaksanakan Salat Duha serta Tadarus Bersama
- SOSIALISASI PENYUSUNAN SK PENETAPAN ANGKA KREDIT KONVERSI JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Kajian Ramadan SMP Negeri 17 Purworejo: Menguatkan Iman, Menata Jiwa, Menjemput Ampunan
- Persiapan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026 2027 mulai dibeda juknisnya
- GUNA MENINGKATKAN IMAN DIDIKBUD GELAR PENGAJIAN RAMADHAN 1447 H MINGGU I TAHUN 2026
PENYUSUSAN PENILAIAN RESIKO KECURANGAN DINDINBUD TAHUN ANGGARAN 2022

Rabu Tgl 23 Maret 2022 telah dilaksanakan rapat penyusunan penilaian resiko kecurangan untuk tahun anggaran 2022.
Acara tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Insperkorat kabupaten Purworejo Nomor 700/473/2022 tentang Penilaian Resiko Kecurangan, bahwa berkenaan dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah (Monitoring Center For prefention) KPK RI Tahun 2022 dan Penilaian Ideks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Acara dibuka oleh Sekretaris Dindikbud. Dalam sambutannya Sekretaris Dindikbud menyampaikan bahwa semua OPD termasuk Dindikbud harus menyusun dan menetapkan penilaian Resiko kecurangan (Fraud Risk Assasment- FRA) untuk seluruh program, kegiatan maupun kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo tahun Anggaran2022. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa dengan penyusunan Penilaian Resiko kecurangan tersebut diharapankan celah-celah yang berpotensi untuk terjadinya korupsi atau resiko kecurangan bisa diantisipasi secara dini, sehingga pada akhirnya seluruh OPD bisa melaksanakan fungsi dan kewenangannya secara efektif dan akuntabel.
Selanjutnya untuk penilaian resiko yang disusun sebagaimana disampaikan oleh Ibu Heny Safaryuni Kasubag Perencanaan, diharapkan mengacu pada ketentuan yang ada. Dan hasil penilaian dari seluruh subkoordinator untuk seluruh sub kegiatan diharapkan bisa dikumpulkan selambat-lambatnya pada hari Jumat, 25 maret 2022. Intinya bahwa seluruh sub kegiatan diminta untuk dibuatkan penilaian resiko kecurangan yang mungkin terjadi. Sebagaimana pada contoh, misalnya pembangunan atau rehab, resiko kecurangan bisa dimulai dari tahap proses bisnin, kemudian diskripsi resiko kecurangan yang memuat antara lain :
a. Prosedur perencanaan tidak transparan dan akuntabel
b. Tendensi pengadaan
c. Program/kegiatan baru tidak sesuai dokumen perencanaan
d. Program/kegiatan disusun tidak sesuai kebutuhan
e. Tumpang tindih program/kegiatan
f. Penyusunan dokumen penganggaran yang manipulatif
g. Mark up nilai program/kegiatan
h. Pengabaian atas dokumen perencanaan
i. Pembatasan akses masyarakat terhadap rancangan Perda
j. Manipulasi data kontrak kegiatan atau pengadaan barang/jasa
k. Manipulasi data penyusunan HPS
l. Rekayasa bukti pertanggungjawaban
m. Pengeluaran fiktif
selanjutnya scenario kecurangan, pihak-pihak yang kemungkinan terkait dalam melakukan tindakan kecurangan, jenis resiko kecurangan, pemilik resiko, penyebab, indicator resiko (gejala Redflag, pengendalian terpasang, tingkat kemungkinan, dampak, atatus resiko, dan respon terhadap resiko.
