- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Proposal Kegiatan Hibah Kinerja Pendidik PAUD 2025 sudah dipersiapkan

Dalam rangka penginputan RKA Tahun 2025 ke dalam SIPD untuk Kegiatan Hibah Kinerja Pendidik PAUD maka diperlukan adanya proposal dari Lembaga PAUD dan adanya kertas kerja yang berisi data Lembaga pemohon. Untuk kepastian kesesuaian administrasi yang ada dalam proposal maka perlu diadakan verifikasi proposal. Verifikasi proposal dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk PAUD Formal dan tanggal 22 Februari 2024 untuk PAUD Non Formal dengan tempat pelaksanaan di aula B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dimulai Pukul 10.00 WIB sampai selesai. Verifikasi dilakukan oleh pelaksana Bidang PTK bersama para koordinator hibah kinerja dari semua kecamatan se-Kabupaten Purworejo. Adapun ketentuan untuk calon penerima hibah kinerja pendidik PAUD adalah sebagai berikut : Pendidik PAUD yang berstatus bukan PNS dan bukan penerima TPG dan berada di Lembaga Non Negeri di wilayah Kabupaten Purworejo, Pendidik memiliki masa kerja minimal 3 tahun dan sudah terdata dalam dapodik, rasio antara guru dan siswa 1:15 untuk Formal (TK) dan 1:8 untuk Non Formal (KB,PP,TPA,SPS), diprioritaskan untuk pendidik yang berpendidikan kwalifikasi S1 dan untuk yang SMA dan sederajad harus mempunyai sertifikat Diksar serta memiliki integritas tinggi sebagai pendidik PAUD.
Berkas administrasi yang harus dipenuhi dalam proposal meliputi surat permohonan proposal dari lembaga yang dilampiri latar belakang, maksud dan tujuan, rencana kegiatan dan besaran anggaran yang dibutuhkan, jadwal kegiatan dan cencana penggunaan anggaran dan alamat yang jelas disertai denah lokasi serta susunan kepengurusan lembaga; Fotocopy KTP kepala Lembaga dan sekretaris; Akta Notaris; Ijin Operasional; Surat Keterangan Domisili; Fotocopy rekening Bank Jateng; Fotocopy SK Pengangkatan dilegalisir; Fotocopy pembagian tugas guru; Foto copy Ijazah terakhir dan diksar bagi yang berijazah SMA atau sederajat serta surat pernyataan kesanggupan aktif menjadi pendidik PAUD pada tahun berjalan bermeterai Rp 10.000,-
Dari hasil Verifikasi proposal hibah masih terdapat Lembaga PAUD yang belum membuat surat keterangan domosili Lembaga tahun 2024 dan juga ada pendidik yang belum menyertakan Surat Keterangan pengangkatan pertama sewaktu menjadi pendidik PAUD, serta jumlah siswa yang tidak sesuai dengan ketentuan rasio pendidik dan siswa, dengan ditemukannya permasalahan seperti itu maka Lembaga harus memperbaiki proposalnya.