- Bulan depan akan ada lomba -lomba FLS3n jangan lupa saksikan
- Praktik Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di SMP Negeri 22 Purworejo Dorong Peningkatan Kualitas Pembelajaran
- Bupati Purworejo Kukuhkan 128 Kepala Sekolah, Tekankan Profesionalitas dan Patuh Regulasi
- EVALUASI ADMINISTRASI PEMBELAJARAN BAGI KS & GURU TK BERSERTIFIKASI
- SD Negeri 1 Pangenjurutengah Gelar Kreativitas Siswa
- Pelaksanaan TUC dan ASTS di SMP Negeri 29 Purworejo berjalan sukses
- SISWA SISWI SDN SINDURJAN PERINGATI HARI KARTINI DENGAN MERIAH
- Peringatan Hari Lahir RA Kartini di SDN Sidomulyo
- SD Negeri Donorati peringati hari kartini dengan lomba bernyanyi
- Keseruan Pawai Pakaian Adat SDN Munggangsari dalam Memperingati Hari Kartini 2026
SOSIALISASI ANTI PERUNDUNGAN KEKERASAN SEKSUAL DAN INTOLERANSI SMP NEGERI 13 PURWOREJO

Perundungan atau Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakitiseseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korbanmerasa tertekan, trauma, dan tak berdaya. Kata bullying berasal dari Bahasa Inggris, yaitu darikata bull yang berarti banteng yang senang merunduk kesana kemari. Dalam Bahasa Indonesia,secara etimologi kata bully berarti penggertak, orang yang mengganggu orang lemah. Pelakubullying yang biasa disebut bully bisa seseorang, bisa juga sekelompok orang, dan ia ataumereka mempersepsikan dirinya memiliki power (kekuasaan) untuk melakukan apa saja terhadapkorbannya. Korban juga mempersepsikan dirinya sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya danselalu merasa terancan oleh bully
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah kasus pendidikan di Indonesia per tanggal 30 Mei 2018 adalah 161 kasus, dengan rincian; anak korban tawuran sebanyak 23 kasus atau 14,3 persen, anak pelaku tawuran sebanyak 31 kasus atau 19,3 persen, anak korban kekerasan dan bullying sebanyak 36 kasus atau 22,4 persen, anak pelaku kekerasan dan bullying sebanyak 41 kasus atau 25,5 persen, dan anak korban kebijakan (pungli, dikeluarkan dari sekolah, tidak boleh ikut ujian, dan putus sekolah) sebanyak 30 kasus atau 18,7 persen.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah kasus pendidikan diIndonesia per tanggal 30 Mei 2018 adalah 161 kasus, dengan rincian; anak korban tawuransebanyak 23 kasus atau 14,3 persen, anak pelaku tawuran sebanyak 31 kasus atau 19,3 persen,anak korban kekerasan dan bullying sebanyak 36 kasus atau 22,4 persen, anak pelaku kekerasandan bullying sebanyak 41 kasus atau 25,5 persen, dan anak korban kebijakan (pungli,dikeluarkan dari sekolah, tidak boleh ikut ujian, dan putus sekolah) sebanyak 30 kasus atau 18,7persen
Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak sekolah agar kejadian bullying khususnya di lingkungan sekolah dapat dihindari. SMP Negeri 13 Purworejo adalah salah satu sekolah yang akan melaksanakan program anti bullying disekolah. Oleh karena itu pada hari Rabu 1 Oktober 2023 SMP Negeri 13 Purworejo bekerja sama dengan TNI dan DP3APMD mengadakan sosialisasi anti perundungan dan kekerasaan kepada siswa kelas 7 dengan jumlah 220 siswa. Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya, mars purworejo dan dilanjutkan materi edukasi tentang efek yang terjadi apabila melakukan bullying kepada teman dilanjutkan dengan penandantanganan stop bullying disekolah yang dilaksanakan oleh seluruh siswa, bapak/ibu guru dan pemateri. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan guna memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya saling tolong menolong dan saling peduli antar sesama sertamenghindari tindakan bullying yang berdampak negatif bagi semua pihak.
