- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
SOSIALISASI NETRALITAS ASN PADA KEGIATAN APEL PAGI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dalam kegiatan rutin apel pagi setiap hari Senin dipimpin Pembina apel senantiasa menyampaikan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan dan yang sudah dilaksanakan Dindikbud. Pada apel pagi hari Senin tanggal 25 September 2023 petugas pembina apel pagi Bapak Sigit Supriyanto, SE,MM (Mewakili Bapak Kepala Dinas Dindikbud) menyampaikan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor : 260/12.708/2023 tanggal 14 September 2023 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Pembina apel menyampaikan bahwa netralitas seluruh pegawai Dindikbud harus dilaksanakan sebagai bentuk kewajiban taat terhadap aturan dan bentuk pelayanan kepada semua masyarakat. Seluruh pegawai Dindikbud harus netral serta menjaga kepercayaan publik agar mencegah penilaian masyarakat bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. Netralitas seluruh pegawai Dindikbud juga menjadi symbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik yang tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.