- staff meeting akhir tahun
- TIm PPDB Purworejo melakukan diskusi ke Kabupaten Tetangga
- Forum Group Discusion (FGD) Hasil Pengumpulan Data Objek Pemejuan Kebudayaan Sego Penek dan Dawet Ireng Kabupaten Purworejo
- KABUPATEN PURWOREJO SERAHKAN HIBAH ALAT KESENIAN SEJUMLAH 6.696 KEPADA GRUP KESENIAN TAHUN 2024
- Kabupaten Purworejo Menerima Penghargaan Sebagai Penyaji Terbaik Duta Seni Kabupaten/ Kota se- Jawa Tengah Tahun 2024
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2024
- PEMERINTAH PURWOREJO KOMITMEN MENANGANI PENDIDIKAN INKLUSI
- KUATKAN SISWA SIAP IKUTI PISA PADA TAHUN 2025
- KM 8 INISIASI SOSIALISASI MITIGASI BENCANA
- LAUNCHING MODUL DIKLAT KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN DASAR
SOSIALISASI PROKTOR AN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHAP II 2022
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikandan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 Nomor: DPA/A.1/1.01.2.22.0.00.02.0000/001/2022 Sub Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Nonformal/Kesetaraan dan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo nomor : 005/0287/2022 tanggal 17 Februari 2022. Bidang Pembinaan PAUD, PNF melaksanakan kegiatan Sosialisasi Proktor AN Pendidikan Kesetaraan Tahap II Kabupaten Purworejo diikuti oleh 20 peserta dari Ketua PKBM dan Operator Dapodik, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juli 2022 di Aula A Riptaloka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dan dibuka oleh Kepala Bidang PAUD, PNF Dwi Handayani, SE, M.M. mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Wasit Diono, S.Sos.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Wasit Diono, S.sos. melalui Kepala Bidang PAUD, PNF mengatakan bahwa Pengelolaan PKBM dalam mengelola data pelajar di seluruh Satuan Pendidikan antar tingkat pusat dan daerah yang menjadi semakin mudah dan kuat. Verval PD adalah aplikasi yang menunjang upaya pengelolaan pendataan pendidikan di Indonesia, dan ini merupakan tugas pokok operator dapodik. Operator sekolah merupakan tenaga kependidikan yang bertugas menginput sejumlah informasi berupa data sekolah serta mengirimnya secara online ke server pusat ataupun Kemendikbud. Data-data yang diinputkan oleh operator sekolah menjadi dasar serta acuan untuk kebijakan- kebijakan pembelajaran. Karena tidak jarang operator sekolah yang mengeluhkan banyak dan beratnya tugas yang diemban yang tidak sebanding dengan pendapatannya, termasuk tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab tenaga pendidik lainnya. Untuk itu kepada operator dapodik dengan didasari rasa kerja ikhlas akan menjadi amal yang melimpah. Dalam Pengelolaan PKBM dan SPNF harus segera dibenahi meliputi: tata Kelola Dapodik dan Tata Kelola Andministrasi umum.
Dalam penyampaian materi Bimbingan Teknis Proktor AN pada Satuan Pendidikan PKBM dan SPNF untuk pelaksanaan AN Kesetaraan disarankan melaksanakan secara mandiri dan online. Jadi yang tadinya menginduk disekolah lain bisa dengan cara meminjam sarpras dari sekolah formal. Pelaksanaan disarankan online karena lebih mudah dan masalah jaringan sudah diatasi.
Untuk PKBM dan SPNF diharapkan sudah membuka web anbk.kemdikbud.go.id serta segera memperbaiki data sekolahj. Username dan password bisa meminta dari operator dinas Kabupaten dan kota serta mengunngah file kesiapan sekolah. Pelaksanaan ANBK tahun 2022 untuk kesetaraan dilaksanakan 2 gelombang yaitu gelombang 1 hari kerja dan gelombang 2 pada hari Sabtu dan Minggu.
Kecepatan minimal untuk melaksanakan AN adalah 12 Mbps. Pelaksanaan ANBK meliputi Simulasdi, Gladi Bersih dan AN Utama, untuk pelaksanaan AN 2022 tidak akan ana AN susulan seperti yang ada pada ANBK 2021. PKBM dan SPNF diharapkan untuk segera melakukam sinkronisasi agar pusdatin dapat mengambil data warga belajar yang akan ikut AN 2022.
Moda dan jenis pelaksanaan AN 2022 ditentukan sendiri oleh satuan Pendidikan melelui situs anbk.kemdikbud.go.id. Berdasarkan uji coba penggunaan aplikasi uji coba AN 2022, aplikasi yang digunakan hamper sama dengan pelaksanaan ANBK tahun 2021.