- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah Tahun 2026
- PENYERAHAN SK MUTASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
- Cetak Pembina Tersertifikasi, Kwartir Ranting Purwodadi Sukses Gelar Kursus Mahir Lanjutan 2026
- Isi Kekosongan Jabatan, 29 Kepala Sekolah SD dan SMP di Purworejo Resmi Dilantik dan Dikukuhkan
- Dindikbud Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kebijakan WFA Guru Saat Libur Semester, Langkah Implementasi Segera Dimatangkan
- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
Dindikbud Kabupaten Purworejo Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat dan Sosialisasi Permendikbud tentang Kepercayaan Masyarakat

Senin, 4 Agustus 2025 – Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Kebudayaan, Ibu Dyah Woro Setyaningsih, S.Sos., M.M. menjadi Narasumber kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat dan Sosialisasi Permendikbud tentang Kepercayaan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo di Pendopo Sasono Adiroso Kapribaden Desa Kalinongko, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Kegiatan ini diikuti oleh anggota dari 9 (sembilan) Kelompok Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Purworejo yaitu Ngudi Utomo, Kapribaden, Hardo Pusoro, Persada, Ngesti Kasampurnan, Imbal Wacana, Pemud ( Paguyuban Mud Dharma), SBP 45 (Seta Budhi Perjanjian 45) dan Kasampurnan.
Dyah Woro Setyaningsih, S.Sos., M.M. pada paparannya menyampaikan terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkai aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Diantaranya Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, "Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan," berfokus pada pengakuan dan pengaturan pendidikan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di sekolah. Tujuannya adalah memberikan hak pendidikan agama dan keyakinan kepada peserta didik dari kalangan penghayat kepercayaan, serta memastikan mereka mendapatkan layanan pendidikan yang setara.
Permendikbud ini mengatur bagaimana pendidikan kepercayaan diselenggarakan di sekolah, termasuk kurikulum, kompetensi inti dan dasar, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku pelajaran, dan pendidik. Program-program yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo diantaranya:
1. Mendata atau menginventaris ulang seluruh Kelompok Majelis Luhur Kepercyaan yang ada di Kabupaten PurworejoMendata seluruh keanggotaan dari seluruh kelompok Majelis Kepercayaan yang ada di Kabupaten Purworejo.
2. Mendata siswa-siswi dari tingkat PAUD s.d SMP yang merupakan Penghayat Kepercayaan dan dibuktikan dengan Kartu Keluaraga atau surat pernyataan.
3. Melakukan Rapat Koordinasi dengan Pengurus MLKI dan OPD terkait
4. Melakukan Study banding di daerah yang telah menerapkan mata pelajaran Kepercayaan.
Kendala-kendala di lapangan:
1. Belum adanya peraturan turunan yang mengatur tentang implementasi Pendidikan Kepercayaan
2. Banyaknya Organisasi Kepercayaan yang masih mempunyai Agama lain selain Kepercayaan.
3. Pedoman dari yang menjadi rujukan terhadap implementasi Pendidikan Kepercayaan.
4. Minimnya jumlah murid kepercayaan sehingga perlu adanya cara khusus untuk mengamodir siswa yang ada saat ini.
5. Belum adanya komunikasi antar OPD pengampu di bidang Kepercayaan.
6. Minimnya informasi yang didapatkan Pemerintah atas aktivitas yang dilakukuan oleh penghayat terutama dalam hal laku spiritual.
