FGD PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

By ADMIN 01 Apr 2022, 10:50:22 WIB Kegiatan
FGD PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Pemerintah Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan Lembaga Penjaminan mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah mengadakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penjaminan Mutu Pendidikan di Kabupaten Purworejo ini. FGD ini dilaksanakan Pada Hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 bertempat di Satrio Bogowonto Resto and Coffe.

Kegiatan FGD Pendidikan tersebut dan diikuti oleh 35 orang yang berasal dari 12 elemen Perangkat dan Daerah dan Lembaga Kemasyaratan yang ada di Kabupaten Purworejo. Diantaranya hadir unsur dari Bappedalitbang, unsur dari BKPSDM, unsur dari Kemenag, Ketua PGRI, Ketua NU, Ketua Dikdasmen Muhammadiyah, Ketua Yayasan Sekolah Kristen, Ka SMA N 1 Purworejo, Kabid PAUD, Kabid SD, Kabid SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Unsur Pengawas SD/SMP, Unsur MKKS dan KKKS, unsur Guru penggerak, dan lain-lain.

Kegiatan FGD dimulai dengan penyampaian materi pemantik dari LPMP tentang kondisi pendidikan di Indoseian saat ini dan arah kebijakan pemerintah tentang pendidikan yang akan datang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Purworejo menyampaikan materi tentang kondisi pendidikan existing di Kabupaten Purworejo.

Kegiatan inti FGD dilaksanakan dengan membagi seluruh peserta FGD menjadi 4 (empat) kelompok untuk melakukan diskusi sesuai focus/kapasitas peserta. Ada 4 (empat) hasil rekomendasi, yaitu agar Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo bersinergi dengan LPMP Jawa Tengah:

  1. Mendorong pemanfaatan akun.belajar.id dan akun merdeka mengajar
  2. Agar memaksimalkan sosialisasi IKM
  3. Meningkatkan kompetensi Guru dan Kepala Sekolah PAUD, SD, dan SMP
  4. Mendukung penguatan kompetensi Kepala Sekolah.

Dari FGD tersebut juga terindikasi bahwa penjaringan anak yang tidak sekolah belum maksimal. Untuk itu, kedepan perlu diupayakan untuk memaksimalkan peran pendidikan luar sekolah. Indikasi yang lain adanya keragun Kepala Sekolah untuk menerima sumbangan dari wali murid atau komite sekolah. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi karena adanya  Perda 14/19 pasal 72, orang tua boleh memberikan sumbangan terhadap pelaksanaan pendidikan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo