KOORDINASI DENGAN LEMBAGA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) KABUPATEN PURWOREJO

By ADMIN 30 Jun 2022, 15:02:43 WIB Kegiatan
KOORDINASI DENGAN LEMBAGA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) KABUPATEN PURWOREJO

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 Nomor: DPA/A.1/1.01.2.22.0.00.02.0000/001/2022 Sub Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Nonformal/Kesetaraan dan Surat Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo nomor : 005/0287/2022 tanggal 17 Februari 2022. Bidang PAUD, PNF pada Sub Kootdidator Penilaian, Kesiswaan dan Kurikulum Lokal melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dengan Lembaga PKBM yang diikuti oleh 25 orang peserta terdiri dari 5 orang dari unsur dinas, 1 orang Kepala UPT SPNF, 9 orang Ketua PKBM, 10 orang operator dapodik berlangsung tanggal 23 Juni 2022 di Ruang D Dindikbud Kabupaten Purworejo dan dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD, PNF Dwi Handayani, SE, M.M dan sekaligus memimpin rapat koordinasi.

Dalam sambutannya Kepala Bidang Pembinaan PAUD, PNF mengatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan ini PKBM menyelenggarakan layanan pendidikan Paket A, Paket B, dan Paket C serta Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C untuk kelas 6, 9 dan 12 dalam kegiatan Penyelenggaraan UPK ini dinas mempunyai beberapa tugas yang harus disampaikan kepada Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara UPK, untuk itu Satuan Pendidikan harus banar-benar mempersiapan semua sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2021/2022 mengatakan bahwa kegiatan Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan itu akan diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang mempunyai beberapa persyaratan dan tugas pokok antara lain : menentukan calon peserta UPK; dan setelah selesai UPK  melaksanakan rapat dewan tutor untuk menetapkan kelulusan dan berita acara kelulusan oleh setiap Satuan Pendidikan; Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil UPK kepada peserta UPK; Melaporkan hasil UPK ke Dinas. Mengirimkan hasil UPK ke Kementerian melalui Dapodik sesuai ketentuan yang berlaku.

Diharapkan Satuan Pendidikan sebagai Penyelenggara UPK harus melaksanakan semua tugas dan kewajiban tersebut untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun pelajaran 2021/2022, dalam rapat koordinasi ini ditekankan kepada operator dapodik untuk benar-benar memperhatikan penginputan peserta didik sebagai calon peserta UPK, karena calon peserta sudah ditentukan berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Tugas pokok operator dapodik salah satunya adalah  mengelola Aplikasi DAPODIK ( Data Pokok Pendidikan ) Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah tugas utama operator sekolah (OPS). Dapodik menjadi sumber utama informasi yang digunakan sekolah dan pemerintah untuk melihat kondisi sekolah. Data dapodik juga sudah terkoneksi ke instansi pemerintah lain, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil, KPK, dan BPK.

Dapodik terus mengalami pembaharuan. Sinkronisasi data biasanya 2 kali dalam setahun (kecuali ada perubahan data sewaktu-waktu). Yang cukup sulit adalah tahun pelajaran baru dimana harus input data siswa satu persatu. Tetapi akan lebih mudah jika dilakukan melalui fitur Tarik Peserta Didik.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo