- UJI KOMPETENSI TATA BUSANA LEVEL II
- PELAKSANAAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL TINGKAT PROVINSI TAHUN 2026 DI SMP NEGERI 2 PURWOREJO
- Dindikbud Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah APBN Tahun 2026
- Guna Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan ASN Dindikbud Purworejo diberi pengarahan
- PRASAMA MIYARA 2 RAMAIKAN PURWOREJO 7 MUSEUM SEJAWA TENGAH HADIR RIBUAN PENGUNJUNG PADATI LAPANGAN TENIS PENDOPO BUPATI
- SMP Negeri 23 Purworejo mengawali kegiatan awal tahun ajaran baru dengan MPLS
- Dindikbud Purworejo Perkuat Sinergi Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Anak Berisiko Putus Sekolah Tahun 2026
- SMP NEGERI 37 PURWOREJO MERIAHKAN PENYAMBUTAN BUPATI DALAM RANGKAIAN EXPLORE BENER SUPER
- Dindikbud Purworejo Gelar Pameran Museum Temporer Tosan Aji 2026
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Ikuti Advokasi Survei Lingkungan Belajar PAUD di Tangerang Selatan
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di dunia Pendidikan Perlu Digalakkan

Tujuan pembelajaran Indonesia adalah membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. SDM yang unggul adalah pembelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila (Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek)
Pembelajar sepanjang hayat menjadi masalah di Indonesia. Budaya sepanjang hayat belum muncul. Sementara itu kekerasan di dunia Pendidikan masih belum sepenuhnya dihilangkan.
Oleh karena itu, pada pada Hari Rabu, 6 September 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo didampingi oleh petugas dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMB) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Pelaksanaan Tindak Lanjut Sinkronisasi Implementasi Merdeka Belajar. Terutama tentang Implemebtasi Merdeka Belajar Episode 25, yaitu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dunia Pendidikan.
Menurut Dr. Mampuono, S. Kom, Nara sumber dari BBPMP, Kekerasan terjadi karena adanya rasa kekuasaan, adanya superior. Oleh karena itu kita harus selalu waspada.
Sejalan dengan amanat Peraturan Mendikbud Nomor 46 Tahun 2023 selanjutnya akan dibentuk Tim Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di tingkat Satuan Pendidikan dan di tingkat Satgas. Tim di tingkat Satgas ini diharapkan terdiri atas personil dari Dinas Pendidikan dan personil dari OPD yang menangani anak, serta dari Dinas Sosial.
