- PESANTREN RAMADHAN BERBAGI TAKJIL SMP NEGERI 9 PURWOREJO
- PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH SMP N 25 PURWOREJO
- Pesantren Ramadhan dan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
- MENUMBUHKAN KARAKTER BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA ALLAH SWT DIBULAN RAMADHAN YANG BERKAH DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 23 PURWOREJO
- KEGIATAN RAMADHAN KHOTMIL QUR’AN DAN PERINGATAN NUZULUL QUR’AN SMP NEGERI 24 PURWOREJO
- Langkah Kecil Menuju Kehidupan Sehat Yang Berkelanjutan
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Mendampingi DPRD Kabupaten Purworejo Konsultasi RAPERDA Tentang Pelindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional di DJKI Kementerian Hukum R
- Pesantren Kilat SD Negeri Banyuurip: Menempa Generasi Berakhlak Mulia di Bulan Ramadan
- SMP Negeri 4 Purworejo Gelar Kegiatan Pembiasaan Pagi Ramadan: Tadarus Quran
- Infaq Ramadan sebagai Wujud Pembiasaan Baik SMP Negeri 4 Purworejo Berbagi dengan Sesama
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di dunia Pendidikan Perlu Digalakkan

Tujuan pembelajaran Indonesia adalah membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. SDM yang unggul adalah pembelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila (Permendikbudristek No. 13 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kemendikbudristek)
Pembelajar sepanjang hayat menjadi masalah di Indonesia. Budaya sepanjang hayat belum muncul. Sementara itu kekerasan di dunia Pendidikan masih belum sepenuhnya dihilangkan.
Oleh karena itu, pada pada Hari Rabu, 6 September 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo didampingi oleh petugas dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMB) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Pelaksanaan Tindak Lanjut Sinkronisasi Implementasi Merdeka Belajar. Terutama tentang Implemebtasi Merdeka Belajar Episode 25, yaitu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dunia Pendidikan.
Menurut Dr. Mampuono, S. Kom, Nara sumber dari BBPMP, Kekerasan terjadi karena adanya rasa kekuasaan, adanya superior. Oleh karena itu kita harus selalu waspada.
Sejalan dengan amanat Peraturan Mendikbud Nomor 46 Tahun 2023 selanjutnya akan dibentuk Tim Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di tingkat Satuan Pendidikan dan di tingkat Satgas. Tim di tingkat Satgas ini diharapkan terdiri atas personil dari Dinas Pendidikan dan personil dari OPD yang menangani anak, serta dari Dinas Sosial.