- Grup Karawitan Laras Mudha Manuhara SMP Negeri 4 Purworejo Pukau Penonton di Pendopo Kabupaten
- EVALUASI BOSP 2025 DAN SOSIALISASI BOSP 2026
- Supervisi Pengawas Pendidikan di SMP Negeri 22 Purworejo Dukung Peningkatan Mutu Pembelajaran
- Kunjungan Penasehat Menteri Bidang Pelestarian Sejarah dan Pengembanhan Budaya Kemaritiman di Museum Tosan Aji
- Aula Wilcambidik Bruno Menjadi Tempat Persiapan Lomba Pramuka Garuda
- Evaluasi 2025 dan Perencanaan 2026 Pengerjaan rehab, revit
- DIKLAT GURU PENDIDIKAN PANCASILA
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo berupaya secepatnya memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah
- Disaksikan Korwilcambidik Bruno, 110 Pramuka Garuda Dilantik
- Museum Tosan Aji Kabupaten Purworejo Naik Klasifikasi Museum Tipe B
PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH MELALUI PMM

Kata kinerja Kepala Sekolah (Kinerja KS) sudah tidak asing lagi bagi kita. Kinerja KS berupa semua hasil kerja KS secara kualitas dan kuantitas yang dicapai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Tentu saja yang dimaksudkan adalah hasil kerja yang sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan atau diberikan kepadanya. Kinerja KS sudah dikelola dengan baik digunakan untuk berbagai keperluan diantaranya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, dasar penilaian sekolah, dasar pemberian fasilitas dan sebagainya.
Kinerja KS saat ini ramai dibicarakan, bukan karena keberadaannya, bukan karena fungsinya. Namun karena ada sistem baru dalam mengelolanya. Sekarang, pengelolaan Kinerja KS menggunakan sistem berskala nasional dan dicantumkan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Jadi, sekarang Kinerja KS dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat menggunakan sistem online yang sama di seluruh Indonesia. Sistem ini lebih simple, dan mudah digunakan. dibanding dengan sistem pengelolaan manual. Sistem ini berlaku mulai tahun 2024.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo memfasilitasi para Kepala Sekolah agar memahami transformasi pengelolaan kinerja dan fokus mendukung peningkatan kinerja yang berdampak nyata pada pembelajaran peserta didik. Adapun materi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah melalui fitur baru dalam PMM ini menjadi salah satu materi Webinar Series I yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan Komunitas Belajar Id (KBI) Purworejo . Dalam Webinar Series I hari ke-2 tanggal 18 Januari 2024 dijelaskan bahwa Kepala Sekolah Negeri wajib melakukan pengelolaan kinerjanya secara mandiri melaui PMM. Untuk Kepala Sekolah Swasta juga disarankan melakukannya.
Secara keseluruhan, Pengelolaan kinerja diawali dengan membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), rencana, dan target kinerja dalam periode tertentu (6 bulan). Sasaran ini dibuat dan didiskusikan melalui Fitur dalam PMM. Hasil diskusi disepakati atasan, dan selanjutnya dilaksanakan. Bukti pelaksanaan disampaikan dan diunggah, ditanggapi, dan dinilai oleh atasan menggunakan fitur tersebut. Hasil penilaian kinerja tersebut akan menjadi acuan Penilai dalam melakukan Penetapan Predikat Kinerja Pegawai. Kemudian Predikat Kinerja akan menentukan Angka Kredit yang diperoleh Pegawai. Pengelolaan Kinerja KS ini terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. Sehingga Penilaian Angka Kredit akan menjadi lebih mudah, praktis, tepat waktu, dan akuntabel.
Terkait dengan Kepala Sekolah, ada dua peran utama KS dalam hal ini, yaitu sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, Kepala sekolah sebagai atasan (asesor) adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi. Sebagai pegawai, kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024. SKP Kepala Sekolah (sebagai pegawai) akan dinilai oleh pejabat setingkat eselon III di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Semoga Pengelolaan Kinerja Pegawai termasuk Pinilaian Kinerja KS ini mempercepat proses ransformasi Pendidikan di Indonesia. Dan akhirnya Indonesia Emas dapat segera dicapai.
