- Kartini Kecil, Penuh Warna
- PERINGATAN HARI KARTINI SD NEGERI 1 BALEDONO
- Jeda tengah semester awali dengan senam Indonesia Sehat
- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo Lakukan Observasi Awal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Purworejo
- Peringati Hari Kartini Tahun 2025 dengan berbagai lomba
- SD Negeri Girirejo Ikut Lestarikan Lingkungan Lewat Penyu
- MAKAN SEHAT DAN SENAM BERSAMA PUSKESMAS BAGELEN DI SMP NEGERI 17 PURWOREJO
- SMP Negeri 31 Purworejo Laksanakan Uji Coba Asesmen Sumatif Akhir Jenjang untuk Kelas IX dan Asesmen Sumatif Tengah Semester untuk Kelas VII & VIII
- Memaknai peringatan hari Kartini
- Tumbuhkan Semangat Bermusik, Museum Tosan Aji Gelar Workshop Musik Keroncong
SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS

Pelanggaran disiplin PNS bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti. Psl. 26 ayat (1);
Atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan kepada atasannya, maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran. (Psl. 28);
Pelanggaran disiplin = setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. (Psl. 1 angka 6);
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga berlaku untuk CPNS (Psl.43);
Perubahan jenis hukuman disiplin :
Tingkat Ringan :
PP 53/2010 |
PP 94/2021 |
|
|
Tingkat Sedang :
PP 53/2010 |
PP 94/2021 |
|
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan; b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
Tingkat Berat :
PP 53/2010 |
PP 94/2021 |
|
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. |
8. Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja :
Tidak masuk Kerja tanpa Alasan (Kumulatif dalam 1 Tahun) |
DISIPLIN RINGAN |
3 hari kerja |
teguran lisan |
4 s.d 6 hari kerja |
teguran tertulis |
7 s.d 10 hari kerja |
pernyataan tidak puas secara tertulis |
|
DISIPLIN SEDANG |
11 s.d 13 hari kerja |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
14 s.d 16 hari kerja |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
17 s.d 20 hari kerja |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
|
DISIPLIN BERAT |
21 s.d 24 hari kerja |
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
25 s.d 27 hari kerja |
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
28 hari kerja atau lebih |
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
10 hari kerja terus menerus |
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |