- PERSIAPAN KEGIATAN JAMBORE PENDIDIKAN KESETARAAN
- SOSIALISASI BOSP PERMENDIKDASMEN NO 8 TAHUN 2025
- Gegap Gempita Pengumuman Kelulusan dan Penyerahan Kembali Siswa Siswi Kelas VI SD Negeri 1 Lugosobo
- AKHIRUSSANAH PERPISAHAN DAN PELEPASAN SISWA DAN SISWI KELAS VI
- Jejak Langkah Pancasila, Jejak Kenangan Tak Terlupa: Upacara Harlah Pancasila & Pelepasan Siswa Kelas VI SDN Kepatihan
- PELEPASAN SISWA SISWI KELAS VI “BELAJAR, BERTUMBUH DAN BERSINAR” SDN 1 MRANTI
- UPACARA HARI LAHIR PANCASILA SD NEGERI MANGUNJAYAN, KECAMATAN BUTUH, KABUPATEN PURWOREJO
- ISAK HARU MEWARNAI ACARA PELEPASAN PESERTA DIDIK KELAS IX SMP NEGERI 14 PURWOREJO
- PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA SMP NEGERI 22 PURWOREJO
- KEGEMBIRAAN PURNA WIYATA SISWA-SISWI KELAS IX SMP NEGERI 43 PURWOREJO TAHUN AJARAN 2024/2025
Strategi Pemenuhan Kekurangan Guru Melalui Regruping Sekolah

Pada saat ini untuk guru negeri di Sekolah Dasar kabupaten Purworejo sangatlah kurang. Hal ini menjadikan pemikiran Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Bapak Sukmo Widi Dewanto SH, MM.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama dengan Koordinator Pelayanan Pendidikan Kecamatan (KPPK) se Kabupaten Purworejo disampaikan oleh kepala Dinas Dikpora Bapak Sukmo Widi Harwanto SH, MM, bahwa berdasarkan data yang ada perlu dilakukan pemetaan guru SD, hal tersebut dikarenakan dipurworejo sangat kekurangan guru negeri untuk SD. Namun perlu di ingat bahwa sekolah yang secara geografis sulit jangkauannya atau sekolah yang didaerah 3T perlu dipertimbangan.
Pada prinsipnya siswa yang sekolahnya diregrup tidak harus mengikuti atau tidak harus belajar pada salah satu sekolah yang di regrup tersebut. Siswa bisa memilih untuk belajar ke sekolah lain yang terdekat. Sedangkan sekolah yang memang sudah siap di regrup agar segera dilakukan regruping untuk bisa mengurangi kekurangan guru yang ada. Hal tersebut juga untuk menyikapi Surat Edaran Direktorat Jendral Dikdasmen Nomor : 0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah khususnya dalam hal sekolah selama 3 tahun berturut turut memiliki siswa kurang dari 60 orang.
Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2019 di ruang rapat Kepala Dinas dan di hadiri juga Sekretaris Dinas, Kabid SD, Kepala Seksi PTK SD dan Kasi Sarpras SD.
Dalam rapat dibahas juga beberapa hal diantaranya :
- Perubahan anggaran terkait sekolah rintisan rujukan
- Terdapatnya kasus-kasus sehingga perlu adanya pembinaan kepada guru dan kepala sekolah melalui KPPK/Pengawas
- Rekrutmen Kepala Sekolah dan Diklat Penguatan Kepala Sekolah